Mengenal Lebih Dekat Free Trade Zone atau Kawasan Perdagangan Bebas

Free Trade Zone Mar 14, 2023

Free Trade Zone menjadi istilah yang banyak digunakan, khususnya dalam kegiatan perdagangan internasional. Pengertian free trade zone yaitu istilah yang digunakan untuk area dalam suatu negara yang tidak memberlakukan pajak untuk suatu barang yang dijual.

Adanya Free Trade Zone membuat perdagangan bebas di suatu daerah jadi ditentukan dalam undang-undang dan memiliki regulasi yang lebih jelas. Sementara perdagangan bebas yang tidak diregulasi malah dapat memicu persaingan tidak sehat antara suatu negara dengan negara lainnya.

Pemberlakuan Free Trade Zone tentunya sangat beragam. Nah, untuk mengetahui lebih dalam apa itu Free Trade Zone dan daerah yang memberlakukan kebijakan ini, langsung saja simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Free Trade Zone (FTZ)?

Free Trade Zone (FTZ) yang juga dikenal dengan sebutan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) merupakan istilah yang digunakan untuk area di wilayah suatu negara yang tidak memberlakukan pajak langsung atau pun tidak langsung. Di area tersebut, pedagang dibebaskan dari bea cukai, PPn, PPnBM, dan cukai sehingga harga jual barang tersebut jadi relatif lebih murah.

Di area yang diberlakukan Free Trade Zone, bea masuk dan jenis pajak tidak langsung lain akan ditiadakan. Namun, bea masuk tetap harus dibayarkan jika barang atau hasil produksi dipindahkan dari Free Trade Zone ke daerah lainnya yang memberlakukan kewenangan pabean normal.

Free Trade Zone juga dapat dikenal sebagai zona yang memberikan layanan untuk pedagang dan ditujukan untuk memfasilitasi prosedur perdagangan dengan mengizinkan lebih sedikit formalitas bea cukai.

Ditetapkannya Kawasan Perdagangan Bebas menjadi suatu upaya yang dilakukan untuk mengurangi hambatan perdagangan yang dapat berimbas pada perekonomian suatu negara. Kawasan Perdagangan Bebas juga bertujuan untuk mengembangkan beberapa sektor perekonomian, mulai dari perdagangan, jasa, dan manufaktur.

Daerah di Indonesia Yang Digolongkan Sebagai FTZ

Di Indonesia, terdapat beberapa kawasan yang memberlakukan FTZ atau Free Trade Zone. Free Trade Zone di Indonesia terdiri dari empat daerah, antara lain Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Ketentuan perlakuan perpajakan dan insentif yang diberikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tertuang dalam PMK 34/PMK.04/2021 tentang "Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas".

Itu dia pemaparan ringkas tentang Free Trade Zone dan daerah-daerah di Indonesia yang memberlakukan kebijakan ini. Nah, buat kamu yang berencana membeli barang impor dari wilayah FTZ di negara lain, kamu bisa mengandalkan Topremit untuk melakukan transfer pembayaran!

Dengan Topremit, kamu hanya membutuhkan waktu mulai dari 5 menit saja untuk transfer uang ke rekening luar negeri. Kamu bisa mengirim uang dengan mudah dan cepat, hingga ke 60+ negara lho.

Sangat mudah dan cepat, kan? Selalu percayakan Topremit untuk transfer uang dengan aman dan praktis ya!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.