Cara Menghitung Pajak Bea Cukai untuk Impor dari Luar Negeri

Pajak Dec 17, 2021

Internet semakin maju dan makin banyak marketplace di luar negeri yang bisa dijangkau. Hal tersebut membuat aktivitas impor lazim dilakukan saat ini. Tak hanya itu, ada juga fenomena jasa titip atau jastip yang juga turut mendorong masuknya barang-barang luar negeri ke Indonesia. Namun terdapat beberapa aturan yang perlu ditaati dalam mengimpor barang dari luar negeri. Salah satunya adalah pajak bea cukai.

Pajak barang impor atau bea masuk diberlakukan untuk meningkatkan pemasukan negara dan menjaga produk-produk lokal. Sebab, semakin banyak produk impor yang masuk dan tidak terkontrol, maka akan mengakibatkan over supply sehingga merusak harga pasaran. Aturan bea masuk barang impor ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Ketentuan Pajak Bea Cukai 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman, terdapat perubahan batasan nilai barang atau produk yang diimpor. Per 30 Januari 2020, nilai impor sebesar kurang dari USD 3 per kiriman atau setara dengan Rp 43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) tak akan dikenai bea masuk, namun tetap dikenakan PPN 10%.

Nah, sebenarnya ketentuan bea masuknya adalah; barang umum 7,5%, tas dan produk tekstil 15-20%, dan sepatu 25-30%. Jadi, ketika barang impor punya nilai lebih dari USD 3 hingga USD 15.000 per pengiriman, maka akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 10%. Sedangkan, lebih dari USD 15.000 per pengiriman akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).

Tarif Bea Masuk Barang Tertentu

Ada beberapa golongan barang tertentu yang dikenakan tarif bea masuk atau pajak impor ke Indonesia. Barang yang termasuk dalam golongan ini memang mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar tidak mendisrupsi para produsen lokal. Misalnya saja untuk kalangan UMKM dan perajin kecil. Adapun barang yang dimaksud adalah:

-Tas khusus 15%–20%

-Sepatu khusus 15%–25%

-Produk tekstil dengan PPN 10%

-Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%

Cara Hitung Pajak Barang Impor

Untuk mempermudah kamu menghitung pajak bea cukai saat melakukan impor, Ini Dia rumus hitungannya. Semoga setelah mengetahuinya, kamu jadi tidak bingung lagi. Berikut ini simulasinya.

Misalnya kamu membeli sepatu A seharga USD 40. Kemudian ongkirnya USD 9 dan asuransi USD 1. Kita gunakan kurs USD 1 = Rp 14.500. Karena harga sepatu lebih dari USD 3 maka cara menghitung bea masuknya adalah:

Harga sepatu: USD 40+ USD 9+ USD 1 = USD 50.

Nilai pembelian dalam rupiah: USD 50x Rp 14.500 = Rp 725.000.

Bea masuknya: 25% x Rp 725.000 = Rp 181.250

Nilai dasar pengenaan pajak: Rp 725.000 + Rp 181.250 = Rp 906.250.

PPN barang 10 persen: 10% x Rp 906.250 = Rp 90.625.

PPh Pasal 22: 10% x Rp 906.250 = Rp 90.625.

Sehingga, total yang perlu kamu bayar setelah dikenai pajak dengan rumus nilai dasar pengenaan pajak (Rp 906.250) + PPN (Rp 90.625) + PPh Pasal 22 (Rp 90.625) = Rp 1.087.500.

Itu dia cara menghitung pajak bea cukai kalau kamu membeli barang atau produk dari luar negeri. Untuk urusan transfer atau kirim uang ke mancanegara, serahkan pada Topremit. Layanan remitansi dari Topremit sudah dipercaya lebih dari 10 tahun. Kirim uang ke lebih dari 60 luar negeri dijamin cepat dan aman. Sebab, Topremit sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia.

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.