Cara Mengurus Izin Impor Barang

Cara Mengurus Izin Impor Barang dan Persyaratannya, Mudah!

impor dan ekspor Feb 3, 2022

Kegiatan impor merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang diterapkan setiap negara di dunia sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup bagi masyarakat. Kegiatan ini juga sudah lama diterapkan di Indonesia. Untuk dapat melakukan aktivitas impor secara legal, kamu perlu mengetahui bagaimana cara mengurus izin impor barang beserta persyaratannya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Prosedur impor barang dan mengurus perizinannya perlu dilakukan karena menyangkut legalitas barang yang diimpor. Agar kegiatan impor yang kamu lakukan tidak melanggar hukum, berikut penjelasan lengkap cara mengurus impor barang dan persyaratannya yang perlu kamu persiapkan.

Cara Mengurus Izin Impor Barang

Awalnya, pengurusan izin kegiatan impor yang dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan hanya dapat dilakukan melalui Kementerian Perdagangan. Namun, saat ini regulasi izin dan syarat impor barang disederhanakan dengan adanya akses perizinan melalui OSS atau One Single Submission.

Rangkaian proses izin dan lisensi barang akan berada di bawah OSS termasuk dengan pengurusan izin API dan NIK sebagai izin impor. Dengan sistem OSS, setiap perusahaan yang melakukan impor barang akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang juga  berlaku sebagai Nomor Identifikasi Importir.

Nomor Induk Berusaha atau NIB dapat digunakan untuk izin impor. Tak hanya itu, NIB juga berlaku sebagai Nomor Induk Kepabeanan yang digunakan jika perusahaan yang melakukan impor memproses pengurusan izin impor. NIB ini memiliki kelebihan dibanding API dari segi masa berlakunya. NIB memiliki masa berlaku selama perusahaan tetap beroperasi, sedangkan API perlu terus diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Hal ini membuat pengusaha yang bergerak di bidang impor dan ekspor sudah tidak perlu lagi mengurus API dan NIK karena sudah digantikan dengan NIB. Namun, pengusaha tetap harus memastikan apakah mereka masih perlu memenuhi persyaratan secara teknis di lapangan dari otoritas terkait dalam pelaksanaan kegiatan impor dan ekspor di lapangan.

Saat API dan NIK masih berlaku sebagai persyaratan impor barang, setiap orang atau badan usaha hanya bisa memiliki satu jenis API. Pengusaha hanya dapat memilih menggunakan API-U yang umum digunakan untuk mengirim barang dari perdagangan umum dan komersial di Indonesia. Opsi API lainnya adalah API-P yang digunakan untuk mengimpor produk untuk kegunaan pribadi dan internal perusahaan.

Namun, sejak mulai diberlakukan sistem OSS yang sudah efektif diterapkan sejak Juli 2018, semua proses perizinan dan lisensi akan berada di bawah OSS termasuk dengan pengurusan izin API dan NIK sebagai izin impor dasar. Sebagai gantinya, pengusaha perlu membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai izin impor dasar.

Selain memahami bagaimana regulasi dan prosedur impor barang, kamu juga perlu mengetahui bagaimana cara melakukan pembayaran barang yang telah kamu impor dari luar negeri. Untuk impor barang dengan sistem jasa titip dengan teman atau kerabat yang tinggal di negara tujuan kamu membeli produk, kamu dapat melakukan transfer uang untuk membelanjakan produk yang diinginkan.

Layanan remitansi Topremit saat ini telah menjangkau berbagai negara di dunia. Dengan Topremit, kamu dapat melakukan transfer uang dengan mudah tanpa perlu menunggu waktu lama. Kamu hanya membutuhkan waktu mulai dari 5 menit saja untuk dapat mengirim uang dari Indonesia ke berbagai negara di dunia. Sangat mudah bukan?

Setelah mengetahui bagaimana cara mengurus izin impor barang, kamu perlu mengetahui apa saja syarat yang diberlakukan untuk melakukan impor barang. Agar tidak menyalahi aturan impor barang di Indonesia, yuk simak sederet persyaratan impor barang berikut ini.

Persyaratan Impor Barang dengan Mudah

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, sistem impor di Indonesia kini telah mengalami pembaruan. Untuk melakukan impor barang, kamu hanya perlu menggunakan NIB tanpa perlu menggunakan NIK dan API sebagai persyaratan impor. Untuk dapat melakukan impor barang dengan NIB pada sistem OSS, berikut persyaratan yang perlu kamu penuhi:

  1. Menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum di KTP dan menginputnya untuk pembuatan user-id. Bagi kamu yang memiliki usaha berbentuk badan usaha, kamu bisa menggunakan NIK milik Penanggung Jawab Badan Usaha sebagai data utama.
  2. Khusus untuk usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, firma, CV, dan persekutuan perdata, pastikan menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham melalui AHU online terlebih dulu.
  3. Jika kamu memiliki usaha berbentuk perum, perumda, atau badan hukum yang dimiliki oleh negara, kamu perlu menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha yang kamu miliki tersebut.

Setelah memenuhi persyaratan pemilikan NIB, kamu dapat menggunakan NIB untuk memenuhi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan saat melakukan impor barang. Jangan lupa persiapkan persyaratan dan data diri untuk memudahkan kamu melakukan kegiatan impor barang sesuai dengan peraturan pengiriman barang yang ditetapkan di Indonesia. Dengan begitu, kamu dapat melakukan impor barang tanpa khawatir menyalahi prosedur pengiriman barang lagi.

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.