Contoh Surat Perjanjian Sewa Gudang

Surat perjanjian sewa gudang adalah dokumen legal yang mengatur hubungan pemilik dengan penyewa gudang. Pentingnya surat perjanjian sewa gudang harus disadari oleh kedua belah pihak supaya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sengketa, tidak terjadi di masa depan.

Nah berikut contoh dan cara membuat surat perjanjian sewa gudang yang baik dan benar. Yuk simak informasi lengkapnya!

Unsur Penting dalam Surat Perjanjian Sewa Gudang

Ada beberapa hal yang harus dicantumkan di dalam surat perjanjian sewa gudang, yaitu sebagai berikut.

1. Identitas kedua belah pihak

Misalnya nama lengkap, alamat, dan nomor identitas yang sah dari pemilik dan penyewa gudang.

2. Objek sewa

Deskripsi rinci mengenai gudang yang disewakan, termasuk lokasi, luas, kondisi fisik, dan fasilitas yang tersedia.

3. Jangka waktu sewa

Tanggal mulai dan berakhirnya masa sewa, serta kemungkinan perpanjangan.

4. Besaran sewa

Jumlah biaya sewa yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, metode pembayaran, dan jadwal pembayaran.

5. Penggunaan gudang

Ketentuan mengenai penggunaan gudang, seperti jenis barang yang boleh disimpan, jam operasional, dan kapasitas penyimpanan.

6. Perawatan gudang

Tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjaga kebersihan dan kondisi gudang.

7. Asuransi

Ketentuan mengenai asuransi atas barang yang disimpan di gudang.

8. Denda

Sanksi yang akan dikenakan jika salah satu pihak melanggar perjanjian.

9. Force majeure

Ketentuan mengenai kejadian di luar kendali manusia yang dapat menyebabkan perubahan dalam perjanjian.

10. Penyelesaian sengketa

Cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.

11. Tanda tangan kedua pihak yang membuat perjanjian

Jika semua poin sudah disetujui, maka tanda tangan pemilik dan penyewa harus ada di surat perjanjian sebagai bukti sah.

Baca juga: Rekomendasi Barang-Barang Impor dari Korea untuk Dijual di Indonesia

Contoh Surat Perjanjian Sewa Gudang

SURAT PERJANJIAN SEWA GUDANG

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Gudang).

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Gudang).

MENYATAKAN:

Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa gudang, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

Objek Sewa

Pada hari ini ………… tanggal ………… (…………) bulan …………Tahun ……… , kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian penyewaan gudang yang akan digunakan oleh Pihak Kedua di sebidang tanah seluas ………… meter persegi beserta sebuah bangunan berukuran …………  meter persegi yang terletak di atas tanah tersebut dalam nomor sertifikat …………………… yang berlokasi di alamat lengkap ………………………………………… kepada Pihak Kedua. Bangunan tersebut dalam keadaan baik dan siap pakai pada saat penandatanganan perjanjian ini. Pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi dengan harga tunai sebesar………….

PASAL 2

Jangka Waktu Sewa

Jangka waktu sewa adalah selama …………, terhitung mulai tanggal …………sampai dengan tanggal ………….Perpanjangan jangka waktu sewa dapat dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis sebelum jangka waktu sewa berakhir.

PASAL 3

Harga dan Metode Pembayaran

Sewa gudang dilakukan dan disetujui oleh Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran sewa gudang kepada Pihak Pertama pada (hari/bulan/tahun) sejak tanggal ………………… sampai dengan ………………… sejumlah Rp ……………….. dengan cara pembayaran ………………… (tunai/cicil). Kenaikan harga sewa dapat dilakukan setiap ……………….. sekali, dengan pemberitahuan tertulis dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua paling lambat ………………… bulan sebelum kenaikan harga sewa berlaku.

PASAL 4

Penyerahan Kunci Gudang

Pihak Pertama berjanji dan bersedia menyerahkan kunci gudang pada tanggal ………….. hari setelah pembayaran sewa lunas oleh Pihak Kedua secara tunai.

PASAL 5

Penggantian Kunci

Pihak Pertama menyerahkan kunci gudang sebagai yang telah disebutkan pada pasal 4 kepada Pihak Kedua setelah pembayaran sewa lunas. Bentuk dan konstruksi kunci gudang dipersilahkan untuk diubah oleh Pihak Kedua setelah mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama.

PASAL 6

Fasilitas

Sesuai dengan perjanjian, Pihak Pertama menyerahkan kontrak sewa gudang yang sudah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas meliputi:

  • (Fasilitas 1)
  • (Fasilitas 2)
  • (Fasilitas 3)
  • (Fasilitas 4)

PASAL 7

Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua wajib membayar sewa tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3, menjaga dan merawat gudang dengan baik, bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada gudang akibat kelalaian Pihak Kedua atau orang yang diberi kuasa oleh Pihak Kedua, dan tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali gudang kepada pihak ketiga.

PASAL 8

Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama wajib menyerahkan gudang kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik dan siap pakai dan bertanggung jawab atas segala kerusakan pada gudang yang disebabkan oleh kondisi bangunan yang tidak layak.

PASAL 9

Sanksi-Sanksi

Pihak Kedua diwajibkan membayar biaya sewa gudang kepada Pihak Pertama seperti yang telah disebutkan pasal 7. Apabila Pihak Kedua terlambat membayar pada tanggal yang sudah ditentukan, maka wajib dikenakan denda sebesar ……. persen dari harga sewa.

PASAL 10

Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di ……..

PASAL 11

Force Majeure

Kedua belah pihak berjanji dan bersedia bertanggung jawab mengganti apabila terdapat kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh keadaan terpaksa seperti perang, kebakaran, peledakan, gempa bumi dan bencana alam lainnya yang tidak bisa dikatakan sebagai kesalahan kedua belah pihak.

Pada waktu pelaksanaan perjanjian sewa gudang, baik Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Saksi menyatakan dalam kondisi yang sadar, sehat secara jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Saksi-saksi.

………………,………… 2024


PIHAK PERTAMA     PIHAK KEDUA


(…………….…………)       (…………………………)


Itulah cara membuat dan contoh surat perjanjian sewa gudang yang dapat kamu jadikan referensi. Semoga informasinya bermanfaat ya!

Oiya, kalau kamu adalah pebisnis impor dan sedang mencari alternatif pembayaran yang lebih murah dan cepat, bisa banget, lho, pakai Topremit.

Topremit adalah layanan remitansi online yang bisa bantu kamu bayar supplier di luar negeri kapanpun dan di manapun cuma lewat smartphone. Udah gitu, biaya transfernya flat dan uang kamu akan sampai mulai dalam hitungan menit aja.

Nah tunggu apa lagi? Yuk cobain Topremit sekarang!