Red Line vs. Green Line: Apa Sih Perbedaannya?

Jangan sampai barang impor kamu kena Red Line! Pelajari perbedaan Red Line dan Green Line, penyebabnya, dan cara menghindarinya di artikel ini.

Sebuah pesawat kargo di halaman bandara dengan latar belakang langit senja.

Tahukah kamu? Setiap barang impor masuk ke Indonesia akan diberi label jalur terlebih dahulu sebelum resmi diperbolehkan masuk. Nah, istilah memberi label ini diberi nama Red Line dan Green Line dan diproses oleh pihak Kepabeanan dan Cukai.

Tapi, apa perbedaan antara Red Line dan Green Line ini? Yuk, simak di bawah ini.

Pengertian Red Line

Jadi, Red Line juga disebut dengan jalur merah. Label/status Red Line akan diberikan oleh pihak Bea Cukai untuk barang-barang impor yang memiliki ketidaksesuaian pada regulasi dan informasi yang tertera. Jadi, dengan melabeli barang impor tersebut pada saat proses custom clearance, barang tersebut tidak akan diproses lebih lanjut:

Tapi, kenapa barang impor bisa dilabeli Red Line? Berikut penyebabnya:

  • Kesalahan penulisan: Apabila deskripsi barang di Airwaybill dan isi paket tidak sesuai informasi.
  • Under value: Apabila barang yang diimpor tidak sesuai dengan harga jual barang itu pada umumnya. Misalnya harga barang yang tertera $400, namun harga barang itu nyatanya lebih tinggi $500.
  • Berat tidak sesuai: Apabila barang memiliki berat yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan, misalnya berat barang di deskripsi 4 kg, tapi saat diperiksa seberat 6 kg.  
  • Barang terlarang: Apabila barang-barang yang yang diimpor menunjukkan ciri senjata tajam, senjata api, ataupun obat-obatan terlarang tentu saja akan dilabeli Red Line.
  • Tidak memiliki izin: Apabila barang yang masuk belum memiliki izin sesuai kategorinya. Jadi harus dilabeli red line agar tidak diproses lebih lanjut. 
  • Data Penerima tidak sesuai: Apabila ada kesalahan pada penulisan data penerima, seperti nama tidak sesuai dengan KTP, maka barang yang masuk akan diberi Red Line.

Pengertian Green Line

Green Line tentunya adalah kebalikan dari Red Line. Green Line ini merupakan label/status yang diberikan oleh pihak Bea Cukai kepada barang impor yang sudah memenuhi syarat dan regulasi.

Artinya tidak ada proses dokumentasi tambahan untuk barang-barang ini. Jadi, jika barang tersebut sudah dilabeli Green Line, proses selanjutnya tinggal menyesuaikan manifes (Detail deskripsi barang) dan hasil scan barang. Setelah itu, barang sudah bisa diserahkan kepada kurir.

Tips Menghindari Red Line

Agar dapat menghindari Red Line, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh baik pengirim maupun penerima barang. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghindari Red Line:

  1. Memahami informasi seputar barang yang diimpor
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak forwarded di Indonesia
  3. Lakukan pemeriksaan kualitas barang maupun sertifikatnya
  4. Pilih jasa pengiriman yang memiliki reputasi baik dan bisa dipercaya

Nah, itu dia informasi seputar Red Line dan Green Line dalam pengecekan barang impor. Red Line dan Green Line adalah status atau label yang diberikan kepada setiap barang yang masuk ke negara kita, cukup pastikan untuk setiap barang yang kamu impor sesuai dengan aturan/regulasi sehingga tidak menyebabkan kemacetan dalam distribusi barang atau terkena Red Line

Agar transaksi impor kamu berjalan lancar, gunakan Topremit untuk bayar uang ke luar negeri! Dengan aplikasi remitansi Topremit yang sudah diakui Bank Indonesia, uang kamu akan terjamin keamanannya sampai ke tujuan transfer. Bukan hanya itu, uang kamu juga bisa sampai mulai dalam hitungan menit saja, cukup dengan biaya transfer flat mulai dari IDR 45K! Untung banget, kan? Yuk, download aplikasinya sekarang! 

Semoga informasi di atas membantu.