Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 adalah pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, kegiatan, dan jasa.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, perhitungan PPh pasal 21 atau dikenal juga sebagai PPh 21 berubah dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Pemotongan PPh 21 kini menggunakan tarif baru yang disebut Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Nah kira-kira gimana ya penghitungan PPh 21 yang terbaru? Yuk, simak informasinya sampai akhir. Check it out!
Apa Itu PPh 21?
Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 adalah pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, kegiatan, dan jasa. PPh 21 juga dikenal sebagai pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari wajib pajak orang pribadi. Adapun penghasilan yang dikenakan pajak tersebut berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, serta pembayaran lain yang didapatkan oleh pegawai, non-pegawai, penerima pesangon, dan lainnya.
Subjek PPh 21
Subjek pajak atau wajib pajak adalah orang yang dikenai atau harus membayar pajak. Subjek pajak meliputi orang pribadi dan badan usaha sesuai yang telah diatur dalam undang-undang. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, subjek pajak PPh 21 adalah pegawai, non-pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris serta peserta kegiatan.
Objek PPh 21
Objek pajak adalah sesuatu yang dikenai pajak, dalam hal PPh 21 berarti penghasilan yang dikenakan pajak. Objek PPh 21 di antaranya adalah sebagai berikut:
Penghasilan yang diterima secara teratur maupun tidak teratur yang oleh pegawai tetap, misalnya gaji.
Penghasilan yang diterima secara teratur oleh penerima industri, misalnya uang industri.
Penghasilan yang diterima dari pemutusan hubungan kerja serta penghasilan yang berkaitan dengan industri dan diterima sekaligus, misalnya pesangon dan tunjangan hari tua.
Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas), misalnya upah harian, mingguan, atau bulanan.
Imbalan yang diterima oleh non-pegawai, misalnya honorarium atau komisi yang dihasilkan dari pekerjaan maupun jasa yang dilakukan.
Imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan, misalnya hadiah, uang saku, uang rapat, dan honorarium.
Penghasilan yang Tidak Dikenai PPh 21
Tidak semua penghasilan akan dikenai PPh 21 ya, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi yang berhubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan.
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari Badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Beasiswa dengan syarat tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf l UU PPh.
Tarif PPh 21
Tarif PPh 21 bersifat progresif dan persentasenya mengikuti tingkat penghasilan wajib pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2023, pemerintah telah menyesuaikan kembali cara perhitungan PPh 21 yang terdiri dari:
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015
Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21
Tarif Progresif PPh 21
Tarif PPh 21 telah disesuaikan kembali melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dapat kamu lihat pada tabel berikut:
Lapisan Tarif
Rentang Penghasilan (UU HPP)
Tarif
I
Rp0 - 60 juta
5%
II
> Rp60 - 250 juta
15%
III
> Rp250 - 500 juta
25%
IV
> Rp500 - 5 miliar
30%
V
> Rp5 miliar
35%
Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21
Sebelum membahas mengenai TER PPh 21, ada baiknya jika kamu terlebih dahulu mengetahui informasi tentang PTKP 2024 berdasarkan jumlah tanggungan berikut:
Kategori
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Nilai PTKP
Kategori A
Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
Rp54 juta
Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
Rp58,5 juta
Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Rp58,5 juta
Kategori B
Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
Rp63 juta
Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
Rp67,5 juta
Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
Rp63 juta
Kawin dengan dua tanggungan (K/2)
Rp67,5 juta
Kategori C
Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)
Rp72 juta
Selanjutnya, skema pemotongan PPh 21 berdasarkan penerima penghasilan adalah sebagai berikut:
Penerima Penghasilan
Ketentuan Penghitungan (PMK-168/2023)
Pegawai tetap
Tarif efektif bulanan untuk menghitung PPh 21 setiap masa selain masa pajak terakhir
Tarif Pasal 17 (1) UU PPh untuk menghitung PPh 21 pada masa pajak terakhir
Dewan Pengawas/Komisaris
Tarif efektif bulanan
Pegawai tidak tetap
Tarif efektif harian untuk menghasilkan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta
Tarif Pasal 17 (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta
Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan
Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai
Tarif Pasal 17 (1) UU PPh
Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya
Tarif efektif untuk menghitung PPh 21 setiap masa pajak terakhir
Tarif Pasal 17 (1) UU PPh untuk menghitung PPh 21 pada masa pajak terakhir
Rincian Tarif Efektif Bulanan
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
No
Penghasilan Bruto Bulanan
Tarif Pajak
1.
sampai dengan Rp5.400.000
0%
2.
di atas Rp5.400.000 – Rp5.650.000
0,25%
3.
di atas Rp5.650.000 – Rp5.950.000
0,5%
4.
di atas Rp5.950.000 – Rp6.300.000
0,75%
5.
di atas Rp6.300.000 – Rp6.750.000
1%
6.
di atas Rp6.750.000 – Rp7.500.000
1,25%
7.
di atas Rp7.500.000 – Rp8.550.000
1,5%
8.
di atas Rp8.550.000 – Rp9.650.000
1,75%
9.
di atas Rp9.650.000 – Rp10.050.000
2%
10.
di atas Rp10.050.000 – Rp10.350.000
2,25%
11.
di atas Rp10.350.000 – Rp10.700.000
2,5%
12.
di atas Rp10.700.000 – Rp11.050.000
3%
13.
di atas Rp11.050.000 – Rp11.600.000
3,5%
14.
di atas Rp11.600.000 – Rp12.500.000
4%
15.
di atas Rp12.500.000 – Rp13.750.000
5%
16.
di atas Rp13.750.000 – Rp15.100.000
6%
17.
di atas Rp15.100.000 – Rp16.950.000
7%
18.
di atas Rp16.950.000 – Rp19.750.000
8%
19.
di atas Rp19.750.000 – Rp24.150.000
9%
20.
di atas Rp24.150.000 – Rp26.450.000
10%
21.
di atas Rp26.450.000 – Rp28.000.000
11%
22.
di atas Rp28.000.000 – Rp30.050.000
12%
23.
di atas Rp30.050.000 – Rp32.400.000
13%
24.
di atas Rp32.400.000 – Rp35.400.000
14%
25.
di atas Rp35.400.000 – Rp39.100.000
15%
26.
di atas Rp39.100.000 – Rp43.850.000
16%
27.
di atas Rp43.850.000 – Rp47.800.000
17%
28.
di atas Rp47.800.000 – Rp51.400.000
18%
29.
di atas Rp51.400.000 – Rp56.300.000
19%
30.
di atas Rp56.300.000 – Rp62.200.000
20%
31.
di atas Rp62.200.000 – Rp68.600.000
21%
32.
di atas Rp68.600.000 – Rp77.500.000
22%
33.
di atas Rp77.500.000 – Rp89.000.000
23%
34.
di atas Rp89.000.000 – Rp103.000.000
24%
35.
di atas Rp103.000.000 – Rp125.000.000
25%
36.
di atas Rp125.000.000 – Rp157.000.000
26%
37.
di atas Rp157.000.000 – Rp206.000.000
27%
38.
di atas Rp206.000.000 – Rp337.000.000
28%
39.
di atas Rp337.000.000 – Rp454.000.000
29%
40.
di atas Rp454.000.000 – Rp550.000.000
30%
41.
di atas Rp550.000.000 – Rp695.000.000
31%
42.
di atas Rp695.000.000 – Rp910.000.000
32%
43.
di atas Rp910.000.000 – Rp1.400.000.000
33%
44.
di atas Rp1.400.000.000
34%
Tarif Efektif Bulanan Kategori B
No
Penghasilan Bruto Bulanan
Tarif Pajak
1.
sampai dengan Rp6.200.000
0%
2.
di atas Rp6.200.000 – Rp6.500.000
0,25%
3.
di atas Rp6.500.000 – Rp6.850.000
0,5%
4.
di atas Rp6.850.000 – Rp7.300.000
0,75%
5.
di atas Rp7.300.000 – Rp9.200.000
1%
6.
di atas Rp9.200.000 – Rp10.750.000
1,5%
7.
di atas Rp10.750.000 – Rp11.250.000
2%
8.
di atas Rp11.250.000 – Rp11.600.000
2,5%
9.
di atas Rp11.600.000 – Rp12.600.000
3%
10.
di atas Rp12.600.000 – Rp13.600.000
4%
11.
di atas Rp13.600.000 – Rp14.950.000
5%
12.
di atas Rp14.950.000 – Rp16.400.000
6%
13.
di atas Rp16.400.000 – Rp18.450.000
7%
14.
di atas Rp18.450.000 – Rp21.850.000
8%
15.
di atas Rp21.850.000 – Rp26.000.000
9%
16.
di atas Rp26.000.000 – Rp27.700.000
10%
17.
di atas Rp27.700.000 – Rp29.350.000
11%
18.
di atas Rp29.350.000 – Rp31.450.000
12%
19.
di atas Rp31.450.000 – Rp33.950.000
13%
20.
di atas Rp33.950.000 – Rp37.100.000
14%
21.
di atas Rp37.100.000 – Rp41.100.000
15%
22.
di atas Rp41.100.000 – Rp45.800.000
16%
23.
di atas Rp45.800.000 – Rp49.500.000
17%
24.
di atas Rp49.500.000 – Rp53.800.000
18%
25.
di atas Rp53.800.000 – Rp58.500.000
19%
26.
di atas Rp58.500.000 – Rp64.000.000
20%
27.
di atas Rp64.000.000 – Rp71.000.000
21%
28.
di atas Rp71.000.000 – Rp80.000.000
22%
29.
di atas Rp80.000.000 – Rp93.000.000
23%
30.
di atas Rp93.000.000 – Rp109.000.000
24%
31.
di atas Rp109.000.000 – Rp129.000.000
25%
32.
di atas Rp129.000.000 – Rp163.000.000
26%
33.
di atas Rp163.000.000 – Rp211.000.000
27%
34.
di atas Rp211.000.000 – Rp374.000.000
28%
35.
di atas Rp374.000.000 – Rp459.000.000
29%
36.
di atas Rp459.000.000 – Rp555.000.000
30%
37.
di atas Rp555.000.000 – Rp704.000.000
31%
38.
di atas Rp704.000.000 – Rp957.000.000
32%
39.
di atas Rp957.000.000 – Rp1.405.000.000
33%
40.
di atas Rp1.405.000.000
34%
Tarif Efektif Bulanan Kategori C
No
Penghasilan Bruto Bulanan
Tarif Pajak
1.
sampai dengan Rp6.600.000
0%
2.
di atas Rp6.600.000 – Rp6.950.000
0,25%
3.
di atas Rp6.950.000 – Rp7.350.000
0,5%
4.
di atas Rp7.350.000 – Rp7.800.000
0,75%
5.
di atas Rp7.800.000 – Rp8.850.000
1%
6.
di atas Rp8.850.000 – Rp9.800.000
1,25%
7.
di atas Rp9.800.000 – Rp10.950.000
1.5%
8.
di atas Rp10.950.000 – Rp11.200.000
1,75%
9.
di atas Rp11.200.000 – Rp12.050.000
2%
10.
di atas Rp12.050.000 – Rp12.950.000
3%
11.
di atas Rp12.950.000 – Rp14.150.000
4%
12.
di atas Rp14.150.000 – Rp15.550.000
5%
13.
di atas Rp15.550.000 – Rp17.050.000
6%
14.
di atas Rp17.050.000 – Rp19.500.000
7%
15.
di atas Rp19.500.000 – Rp22.700.000
8%
16.
di atas Rp22.700.000 – Rp26.600.000
9%
17.
di atas Rp26.600.000 – Rp28.100.000
10%
18.
di atas Rp28.100.000 – Rp30.100.000
11%
19.
di atas Rp30.100.000 – Rp32.600.000
12%
20.
di atas Rp32.600.000 – Rp35.400.000
13%
21.
di atas Rp35.400.000 – Rp38.900.000
14%
22.
di atas Rp38.900.000 – Rp43.000.000
15%
23.
di atas Rp43.000.000 – Rp47.400.000
16%
24.
di atas Rp47.400.000 – Rp51.200.000
17%
25.
di atas Rp51.200.000 – Rp55.800.000
18%
26.
di atas Rp55.800.000 – Rp60.400.000
19%
27.
di atas Rp60.400.000 – Rp66.700.000
20%
28.
di atas Rp66.700.000 – Rp74.500.000
21%
29.
di atas Rp74.500.000 – Rp83.200.000
22%
30.
di atas Rp83.200.000 – Rp95.000.000
23%
31.
di atas Rp95.600.000 – Rp110.000.000
24%
32.
di atas Rp110.000.000 – Rp134.000.000
25%
33.
di atas Rp134.000.000 – Rp169.000.000
26%
34.
di atas Rp169.000.000 – Rp221.000.000
27%
35.
di atas Rp221.000.000 – Rp390.000.000
28%
36.
di atas Rp390.000.000 – Rp463.000.000
29%
37.
di atas Rp463.000.000 – Rp561.000.000
30%
38.
di atas Rp561.000.000 – Rp709.000.000
31%
39.
di atas Rp709.000.000 – Rp965.000.000
32%
40.
di atas Rp965.000.000 – Rp1.419.000.000
33%
41.
di atas Rp1.419.000.000
34%
Tarif Efektif Bulanan Kategori D
No
Penghasilan Bruto Harian
Tarif Pajak
1.
sampai dengan Rp450.000
0%
2.
di atas Rp450.000 – Rp2.500.000
0,5%
Contoh Perhitungan PPh 21 Terbaru
Pak A adalah pegawai tetap di PT ABC dengan gaji bruto Rp10.000.000 per bulan. Pak A sudah menikah, memiliki 1 tanggungan, dan harus membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Bagaimana perhitungan TER PPh 21 terbarunya?
Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Januari - November):
Dengan status PTKP K/1 dan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp10,000,000 per bulan, pemotongan PPh 21 atas penghasilan Pak A untuk masa pajak Januari 2024 hingga November 2024 menggunakan tarif efektif kategori B dengan tarif sebesar 1.5%.
PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp10.000.000 x 1,5% = Rp150.000
Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Desember):
Gaji Setahun
Rp10.000.000 x 12
Rp 120.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan
5% x Rp120.000.000
Rp6.000.000
Iuran Pensiun
Rp100.000 x 12
Rp1.200.000 (+)
Rp7.200.000 (-)
Penghasilan netto setahun
Rp112.800.000
PTKP Kategori B (K/1)
Rp63.000.000 (-)
PKP setahun
Rp49.800.000
PPh 21 per tahun
= Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun
= 5% x Rp49.800.000
= Rp2.490.000/tahun
PPh 21 bulan Desember
= PPh 21 setahun – (PPh 21 Januari hingga November)
= Rp2.490.000 - (Rp150.000 x 11)
= Rp840.000
Itulah cara perhitungan terbaru PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Semoga informasinya bermanfaat ya.