Remitansi vs. Money Changer: Apa Sih Perbedaannya?
Remitansi dan money changer sebenarnya adalah 2 layanan yang sangat berbeda, baik fungsi dan cara kerjanya. Keduanya memang terkait erat dengan transaksi valas, tapi remitansi digunakan untuk mengirim uang antarnegara, sedangkan money changer hanya untuk menukar mata uang asing secara tunai.
Nah, biar nggak salah paham lagi, yuk kenali perbedaan keduanya lewat penjelasan berikut ini.
Detail Perbedaan Remitansi & Money Changer
Supaya lebih mudah dipahami, berikut tabel rincian perbandingan kedua layanan ini:
Aspek | Remitansi | Money Changer |
Fungsi Utama | Kirim uang antarnegara | Tukar mata uang asing |
Bentuk Transaksi | Digital / via rekening | Tunai |
Tujuan Penggunaan | Transfer ke penerima di negara lain | Persiapan bepergian / tukar valas |
Izin Resmi | Bank Indonesia (penyelenggara transfer dana) | Bank Indonesia (penyelenggara KUPVA BB) |
Media Transaksi | Lokasi fisik, aplikasi/website atau agen | Konter fisik |
Contoh Layanan | Topremit, Wise | Topvalas, Sentral Valas, Dirgahayu Valuta |
Pengguna Umum | TKI, mahasiswa, ekspatriat | Wisatawan, investor |
Kurs yang dipakai | Kurs tengah/kurs jual | Kurs jual & kurs beli |
Cara Kerja Layanan
- Remitansi
Secara umum, proses remitansi berlangsung seperti ini:
- Pengirim menyetor uang ke layanan remitansi, baik melalui bank, aplikasi, atau agen resmi.
- Jika pengiriman dilakukan ke negara dengan mata uang berbeda, uang tersebut akan dikonversi terlebih dahulu sesuai kurs* yang berlaku.
- Setelah itu, uang dikirim ke bank di negara tujuan melalui jaringan internasional seperti SWIFT (sistem pengiriman uang antarbank), atau lewat partner remitansi dan bank perantara.
- Bank di negara tujuan menerima dana tersebut, lalu menyalurkannya ke rekening penerima.
*Kurs yang dipakai dalam layanan remitansi biasanya antara kurs jual dan kurs tengah
- Money changer
Proses penukaran uang di money changer cukup sederhana:
- Datangi konter resmi layanan money changer.
- Tentukan mata uang yang ingin kamu tukar, misalnya dari rupiah ke dolar atau sebaliknya.
- Petugas akan menukar uangmu sesuai dengan kurs* yang berlaku saat itu.
- Setelah kamu menyerahkan uangnya, kamu akan menerima uang dalam mata uang asing sesuai nilai tukarnya.
*Kurs yang dipakai dalam money changer adalah kurs jual dan kurs beli.
Izin Resmi Layanan
Layanan remitansi yang resmi diawasi oleh Bank Indonesia dengan izin usaha Penyelenggara Transfer Dana (PTD).
Sedangkan layanan money changer yang resmi, sama-sama diawasi oleh Bank Indonesia tapi memiliki izin usaha KUPVA BB.
Pentingnya Mengetahui Perbedaan Remitansi & Money Changer
Mengetahui perbedaan antara remitansi dan money changer ini berguna agar kamu tidak salah pilih layanan untuk bertransaksi valas dan membantu mengurangi layanan ilegal yang bertumbuh akibat kurangnya pemahaman tentang kedua fungsi layanan ini. Jadi, pastikan kamu menggunakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan transaksi internasional kamu.
Jangan gunakan money changer untuk mengirim uang ke luar negeri, layanan ini memiliki izin untuk menukar mata uang asing (jual/beli valas), bukan untuk transfer antarnegara. Sebaliknya, jangan menukar valas di layanan remitansi, kecuali mereka memiliki izin usaha terpisah dari Bank Indonesia.
Jika ada layanan yang menawarkan jasa di luar izin resminya, transaksi tersebut dinyatakan ilegal dan tentu saja tidak terjamin keamanannya. Oiya, untuk memastikan layanan yang kamu pilih aman, cek namanya di daftar penyedia layanan resmi di situs Daftar Lembaga Berizin Bank Indonesia.
Nah, salah satu layanan remitansi yang sudah terdaftar resmi di BI adalah Topremit. Dengan Topremit, kamu bisa kirim uang dari Indonesia ke 90+ negara dengan biaya terjangkau dan keamanan transaksi yang sudah terjamin 100%.
Mau coba kirim uang ke luar negeri dengan cara yang aman dan praktis? Langsung aja mulai transaksi di aplikasi Topremit.
Referensi
- Apa itu Remitansi? | Topremit
- Memahami Apa Itu Money Changer dan Fungsinya | CIMB Niaga
- Daftar Lembaga Berizin | Bank Indonesia
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tentang Sistem Pembayaran | BPK RI