Tertarik Berbisnis? Simak Penjelasan Mengenai Jenis dan Bentuk Badan Usaha Berikut Ini!

Bisnis Aug 16, 2022

Saat akan memulai bisnis, kamu perlu mengetahui apa saja bentuk dan macam-macam badan usaha yang bisa kamu pilih. Hal ini penting dilakukan untuk memudahkan kamu sebagai pemilik usaha, khususnya dalam urusan perizinan usaha.

Badan usaha merupakan suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang dibentuk dengan tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan. Ada banyak sekali bentuk badan usaha yang dibedakan dalam berbagai kategori. Untuk mengenal lebih dalam apa saja jenis badan usaha, yuk simak penjelasannya berikut ini!

Jenis - Jenis Badan Usaha

Bentuk dan jenis badan usaha yang ada saat ini terbagi menjadi beberapa kategori. Jenis badan usaha dapat dibedakan berdasarkan kegiatan usaha yang berjalan dalam suatu badan usaha. Berikut bentuk badan usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatannya:

  • Agraris: badan usaha yang identik dengan jenis kegiatan berhubungan dengan pertanian
  • Ekstraktif: badan usaha dengan kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam seperti hasil laut
  • Industri: badan usaha yang identik dengan kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang siap pakai
  • Jasa: badan usaha ini melakukan kegiatan dengan memberikan pelayanan berupa jasa untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
  • Perdagangan: badan usaha ini melakukan kegiatan penjualan produk yang sudah dibeli tanpa mengubah bentuknya.

Selain bentuk badan usaha yang dibedakan sesuai kegiatan yang dijalankannya, jenis badan usaha juga dapat dibedakan berdasarkan kepemilikan modal. Berikut jenis badan usaha yang dibedakan sesuai dengan kepemilikan modal:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): badan usaha ini berjalan dengan modal yang dimiliki pemerintah atau negara
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): modal perusahaan badan usaha ini dimiliki oleh pihak swasta, baik berupa swasta nasional maupun pihak asing
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): kepemilikan modal usaha BUMD dimiliki pemerintah daerah setempat
  • Badan Usaha Campuran: badan usaha yang modalnya bercampur, yaitu dimiliki oleh pemerintah dan pihak swasta

Nah, buat kamu yang ingin memulai bisnis dalam bentuk badan usaha milik swasta atau BUMS, kamu perlu mengenal apa saja jenis usaha yang termasuk ke dalam kategori BUMS. Yuk, langsung simak klasifikasi BUMS berikut ini.

Klasifikasi BUMS

BUMS terdiri dari dua jenis, yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Kedua jenis BUMS tersebut dibedakan berdasarkan kepemilikan modal, apakah badan usaha dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh warga negara asing. Berikut ini adalah klasifikasi BUMS dan perbedaannya yang perlu kamu ketahui:

  1. Commanditaire Vennootschap (CV): dibentuk oleh dua orang atau lebih. Dalam usaha ini, sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan sebagian lainnya memiliki tanggung jawab terbatas
  2. Firma: persekutuan antara seseorang dengan beberapa orang lain untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan dari persekutuan tersebut
  3. PT (Perseroan Terbatas): jenis usaha yang berjalan dengan modal yang terdiri dari saham. Contoh PT yang ada di Indonesia antara lain PT Kereta Api Indonesia dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
  4. Joint venture: jenis usaha yang berupa kerja sama yang terbentuk dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara, kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi

Itu dia sederet jenis, bentuk, dan macam-macam badan usaha yang perlu kamu ketahui sebelum memulai bisnis. Jika kamu tertarik membuat bisnis dengan cakupan internasional, tenang saja, kamu bisa mengandalkan Topremit untuk transfer uang dari Indonesia ke luar negeri hingga ke 60 negara di dunia.

Dengan waktu mulai dari 5 menit saja, uang yang kamu transfer ke rekening luar negeri bisa langsung sampai. Selalu percayakan Topremit untuk transfer uang dengan aman, mudah dan praktis, ya!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.