Mengenal Kode HS (HS Code) pada Barang Ekspor dan Impor

HS Code Oct 4, 2021

Roda perekonomian di Indonesia dapat terus berputar karena peran pelaku UMKM yang usahanya terus tumbuh dewasa ini. Dimulai dari usaha kecil, kini sudah banyak pebisnis lokal yang melebarkan sayapnya ke kancah internasional. Namun sayangnya, masih banyak dari mereka yang awam memahami kode HS. Padahal, kode ini penting untuk menentukan pentarifan pada produk tersebut.

Tidak hanya untuk barang ekspor, produk yang diimpor dari luar negeri pun memiliki kode klasifikasinya sendiri. Jadi, jika kalian memasok bahan atau material dari luar negeri, penarifan pajak bea cukai akan ditentukan dari kode tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya kode HS itu?

Pengertian kode HS

Dilansir dari UKM Indonesia, kode HS atau Harmonized Sytem adalah sistem klasifikasi barang perdagangan dunia untuk mempermudah menetapkan tarif, mencatat transaksi perdagangan, mengontrol transportasi, dan melaporkan data statistik perdagangan.

Mudahnya, kode ini menggantikan kategori produk dengan pengkodean angka-angka yang dapat mencapai 10 digit. Penggunaan kode ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi klasifikasi produk di seluruh negara. Misalnya, suatu produk disebut susu di Indonesia, namun di negara lain seperti Inggris menggunakan kata yang berbeda, seperti milk. Maka dari itu, digunakan kode angka untuk memudahkan penyebutan kategori tersebut.

Kode HS ini sudah disusun sejak 1986 oleh World Custom Organization atau organisasi bea cukai dunia. Indonesia sendiri mengesahkan sistem klasifikasi ini bagi para importir dan eksportir melalui Keppres no.35 tahun 1993. Setiap produk ekspor-impor diterjemahkan ke dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTMI) yang menjelaskan tarif per produk.

Cara membaca kode HS

Kode HS secara internasional hanya memiliki 6 digit angka. Namun, setiap negara dapat menambahkan sub angka untuk menspesifikasikan kategori, sesuai kebijakan yang berlaku di negara masing-masing. Awalnya, Indonesia menggunakan sistem 10 digit angka. Namun per 1 Maret 2017, negara mulai menerapkan AHTN (ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature) dari ASEAN dengan menggunakan sistem 8 digit.

Untuk dapat mengetahui kode HS, kalian harus tahu makna setiap digit angka. Pada dua digit pertama menunjukkan bab klasifikasi utama. Contoh, 09 untuk kopi, teh, dan rempah-rempah. Kemudian dua digit selanjutnya mengidentifikasi pengelompokan dalam suatu bab. Misalnya, kode HS 09.01 menjelaskan uraian untuk produk kopi instan; sekam dan selaput kopi; dan pengganti kopi mengandung kopi.

Sedangkan dua digit selanjutnya atau digit ke-5 dan ke-6 menjelaskan lebih spesifik lagi uraian sebelumnya. Dan dua digit terakhir, ditentukan berdasarkan AHTN yang menunjukkan besarnya tarif pembebanan (bea masuk, PPN, PPnBM atau cukai) dan peraturan lain yang mungkin mengikat produk tersebut.

Cara mencari kode HS lewat situs Kemendagri

Sejauh ini, terdapat sekitar 5.300 kode yang mengklasifikasikan produk impor atau ekspor. TIdak perlu dihafal, karena daftar ini dapat kalian temukan di beberapa situs resmi, termasuk milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri). Nah, di bawah ini langkah-langkah untuk mencari tahu kode HS lewat situs Kemendagri.

1.       Masukkan alamat situs beacukai.go.id/btki

2.       Pilih ‘Uraian Bahasa Indonesia’ pada kolom pertama yang tersedia

3.       Tulis kata kunci produk di kolom sebelahnya. Contoh: Kopi

4.       Klik ‘Submit’ untuk melihat uraian produk

5.       Deretan klasifikasi produk terkait Kopi akan muncul di bawahnya

Pajak yang harus dibayar ketika impor

Bicara soal tarif pajak barang impor, kalian harus mengetahui jenis-jenis pajak yang dikenai untuk barang impor atau dikenal dengan bea masuk. Hampir seluruh jenis atau kategori barang yang masuk dari luar ke dalam negeri dipungut biaya oleh pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, ada juga barang yang bisa bebas dari pajak atau dibayarkan oleh pemerintah.

Ketentuan dalam bea masuk barang impor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang terdiri dari Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Imbalan (BMI), dan Bea Masuk Pembalasan (BMP). BMAD ditujukan untuk barang yang dijual lebih murah daripada yang ada di dalam negeri. Untuk barang dengan lonjakan impor, maka akan dikenai BMTP. Sedangkan BMI biasanya merupakan barang-barang yang pajaknya disubsidi oleh pemerintah. Terakhir, BMP dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

Adapun tarif bea masuk yang tertera dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), sebagai berikut:

  • Produk tekstil dikenakan tarif bea masuk sebesar 22,5%
  • Produk sepatu dikenakan tarif bea masuk 10%
  • Produk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%
  • Produk perhiasan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%

Nah, itu dia penjelasan A-Z tentang kode HS. Setelah baca artikel ini, kamu gak bakal bingung lagi deh jawab kode HS yang diminta pihak Bea Cukai.

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.