Memahami Fintech yang Mengubah Bisnis Model Industri Keuangan

Jun 19, 2020

Perkembangan zaman yang semakin maju membuat transformasi digital terjadi
dalam setiap sektor industri. Kini, sektor keuangan pun tak luput mencicipi
‘kecanggihan’ teknologi.

Hadirnya teknologi memang membuat industri konvensional harus putar otak
menyesuaikan bisnis model yang tak akan tergerus oleh zaman. Tak terkecuali
sektor finansial.

Gabungan jasa keuangan dan teknologi kini terkenal dengan sebutan financial
technology atau fintech. Sederhananya, layanan jasa keuangan konvensional kini
berubah menjadi digital dan bisa dilakukan tanpa harus tatap muka.

Dalam situsnya, Bank Indonesia mendefinisikan fintech sebagai hasil gabungan
antara jasa keuangan dengan teknologi, yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap- muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

BI menuliskan finTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan FinTech, permasalahan dalam sektor finansial bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Salah satu yang kini booming adalah fintech yang bergerak dalam bidang
pembayaran. Kini, tak perlu lagi sibuk membawa dompet dengan isi cash yang
banyak.

Pembayaran bisa dilakukan dengan mudah dan cepat menggunakan ponsel. Sistem pembayaran tersebut menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.

Bank Indonesia sendiri mengklasifikasikan fintech ke dalam empat kategori:

  1. Payment, clearing, settlement
  2. Deposit, lending, capital raising
  3. Market provisioning
  4. Investment dan risk management

Namun, tentunya Bank Indonesia telah membuat dasar hukum dalam penyelenggaraan fintech yakni Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016
tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayarn, Surat Edaran Bank
Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membantu pengawsan dan pengaturan fintech.
Salah satunya untuk fintech lending yang tertuang dalam POJK 77/2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Jika dilihat dari kacamata konsumen, tentu dengan lahirnya fintech akan membuat pilihan semakin banyak, harga semakin bersaing dan layanan yang lebih baik.

Sementara, bagi fintech bisa mendapatkan keuntungan dengan menyederhanakan
rantai transaksi dan menekan biaya operasional. Negara pun mencicipi keuntungan fintech yakni mempercepat perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi rakyat serta mendorong inklusi keuangan.

Kini, sudah ada lebih dari ribuan fintech lahir di Indonesia. Dari mulai layanan
payment, crowdfunding, peer-to-peer hingga remitansi seperti Topremit.

Konsumen tinggal memilih layanan keuangan apa yang dibutuhkan serta fintech
yang akan digunakan. Namun, tetap perlu diperhatikan izin keberadaan fintech
sebelum mulai bertransaksi.

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.