Mengenal Apa Itu PT Peroangan, Syarat & Cara Pendiriannya

PT Perorangan adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang WNI.

Mengenal Apa Itu PT Peroangan, Syarat & Cara Pendiriannya


Kamu pernah mendengar istilah PT Perorangan? Jenis usaha ini cocok banget untuk kamu yang mau mendirikan usaha sendiri dengan modal yang tidak terlalu besar namun tetap terjamin secara hukum.

Yuk simak informasi detail mengenai PT Perorangan berikut.

Apa Itu PT Perorangan?

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PT Perorangan adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang.

Nah bedanya dengan PT Perusahaan yaitu usaha berbadan hukum yang merupakan persekutuan modal dari dua orang atau lebih. Perjanjian dan kesepakatannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas, yang memiliki usaha kecil, menengah atau besar dengan prosentase modal yang disetor oleh para pemegang saham sesuai kesepakatan.

Unsur Penting PT Perorangan

Berikut unsur-unsur penting dalam pendirian PT Perorangan:

1. Unsur perorangan

Dalam hal ini, perusahaan dimiliki oleh satu orang atau hanya memiliki satu pemegang saham dengan pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Oleh karena itu akta notaris atau komisaris tidak diperlukan untuk pendirian PT Perorangan.

2. Unsur UMK

PT Perorangan harus memenuhi unsur UMK, yaitu memenuhi kriteria usaha mikro yang memiliki modal di bawah Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan kriteria usaha kecil dengan modal di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Berdasarkan PP No.8 Tahun 2021, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendirikan PT Perorangan, yaitu sebagai berikut.

  1. Pendiri adalah warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia.
  2. Memiliki usaha mikro dan kecil dengan modal dasar di bawah lima miliar Rupiah.
  3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang.
  4. Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam satu tahun.

Dokumen untuk Pendirian PT Perorangan

Untuk kamu yang berminat mendirikan PT Perorangan, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut.

  1. KTP Pendiri
  2. NPWP Pendiri
  3. Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan
  4. Bukti transfer dana pendiri ke rekening perusahaan (bisa menyusul)
  5. Memenuhi kriteria UMKM
Baca juga: Crowdfunding: Solusi Pembiayaan Inovatif untuk Bisnis di Era Digital

Ketentuan Mendirikan PT Perorangan

Beberapa ketentuan mendirikan PT Perorangan yaitu:

  1. Pendiri adalah satu orang WNI yang merupakan pemilik modal sekaligus direksi perusahaan, tanpa komisaris.
  2. Pendiri membuat Surat Pernyataan pendirian PT Perorangan yang mencantumkan informasi jangka waktu pendirian PT, maksud dan tujuan PT, jumlah modal dasar, nilai nominal dan jumlah saham, detail PT lainnya, serta data legalitas pendirinya.
  3. Mengisi Form Surat Pernyataan pendirian PT Perorangan secara online dan mendaftarkannya pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
  4. Membuat NPWP PT Perorangan.
  5. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha PT Perorangan.

Biaya Pendirian PT Perorangan

Dibandingkan dengan PT Badan atau perusahaan, biaya pendirian PT Perorangan relatif lebih kecil. Jika semua syarat dan ketentuan sudah dipenuhi dan diurus secara pribadi, pendirian PT Perorangan nyaris tidak dipungut biaya, atau gratis karena semua perizinan dapat dibuat secara online.

Namun jika kamu memerlukan jasa pembuatan perizinan, mungkin kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp800.000 hingga Rp1.500.000

Cara Mendirikan PT Perorangan Secara Online

Untuk mendirikan PT Perorangan, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut ya.

  1. Siapkan 2 atau 3 nama untuk PT Perorangan yang akan didaftarkan ke Kemenkumham RI. Jika nama utama ditolak karena sama atau hampir sama dengan PT lain yang sudah ada, maka akan diambil alternatif nama ke 2 atau ke 3.
  2. Siapkan legalitas pribadi pendiri PT Perorangan berupa KTP pendiri, NPWP pribadi pendiri, pas foto pendiri ukuran 4x6.
  3. Siapkan data usaha mikro yang akan didaftarkan berupa surat keterangan usaha dari kelurahan setempat, surat izin domisili, dan kantor atau tempat usaha PT Perorangan tersebut.
  4. Buat akun dan alamat email PT Perorangan yang akan dibuat dilengkapi dengan nomor telepon.
  5. Daftarkan PT Perorangan melalui website Kemenkumham RI di laman https://ahu.go.id atau ikuti panduannya di laman ini.
  6. Jika pendaftaran sudah disetujui, selanjutnya buat NPWP PT Perorangan secara online ke laman Dirjen Pajak www.pajak.go.id dan ikuti panduan pembuatannya dan upload semua dokumen yang diminta.
  7. Buat Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Perorangan di laman https://oss.go.id dan ikuti panduannya dan upload semua dokumen yang diminta.
  8. Jika pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email. Semua surat izin, NPWP, dan NIB juga akan dikirimkan secara online ke email kamu. Nah untuk dokumen aslinya, akan dikirimkan oleh dinas terkait ke alamat rumah atau kantor kamu ya.

Baca juga: Bisnis Afiliasi - Modal Minim Tapi Bisa Cuan Banget!

Pembubaran PT Perorangan

PT Perorangan dapat dibubarkan jika sudah tidak lagi memungkinkan untuk dipertahankan. Beberapa alasan yang bisa mendasari pembubaran PT Perorangan yaitu:

  1. Berakhirnya jangka waktu PT Perseorangan seperti yang telah ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian PT Perorangan.
  2. Berdasarkan keputusan pemegang saham PT Perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas pada umumnya.
  3. Dicabutnya perizinan berusaha yang mengakibatkan PT Perorangan harus dilikuidasi.
  4. PT Perorangan mengalami pailit atau sedang berada dalam masa insolvensi. Pembubaran PT Perorangan yang pailit dapat dilakukan setelah kurator selesai membereskan aset pailit milik perseroan.
  5. Berdasarkan penetapan pengadilan.

Nah, itulah informasi-informasi penting mengenai PT Perorangan. Semoga informasinya bermanfaat, ya!