Cara Impor Barang dari Luar Negeri ke Indonesia: Panduan Lengkap 2026
Ketahui panduan lengkap cara impor barang dari luar negeri ke Indonesia, mulai dari cek HS Code, siapkan dokumen, hingga bayar impor di sini.
Mau mulai bisnis impor tapi bingung dari mana? Atau sudah pernah impor tapi masih ragu apakah prosesnya sudah benar? Impor barang dari luar negeri memang lebih rumit dari sekadar pesan online dan tunggu barang tiba. Ada pengecekan regulasi yang harus kamu lakukan, dokumen yang harus disiapkan, pajak yang harus dibayar, dan proses bea cukai yang harus dilewati. Satu langkah salah, barang bisa tertahan berminggu-minggu di pelabuhan, atau kamu jadi harus bayar denda yang sebenarnya bisa dicegah.
Di artikel ini, kamu akan memahami setiap tahapan impor dengan lebih baik, plus tips praktisnya. Jadi kamu tidak hanya tahu prosesnya, tapi juga tahu mengapa setiap langkah di bawah ini penting.
1. Kenali Produk yang Ingin Diimpor (Cek HS Code & Status Lartas Barang)

Sebelum membeli barang dari supplier, langkah pertama adalah memastikan barang yang kamu mau pesan boleh diimpor ke Indonesia. Kamu perlu mengecek dua hal penting dari produk tersebut, yaitu HS Code dan status barang Lartas.
HS Code (Harmonized System Code)
HS Code adalah kode klasifikasi barang internasional yang terdiri dari 10 digit. Kode ini penting kamu ketahui karena kegunaannya lebih dari sekadar menentukan kategori produk secara spesifik, tapi berpengaruh langsung terhadap proses impor kamu.
Dari HS Code, kamu akan mengetahui:
- Tarif Bea Masuk produk (berapa persen pajak yang berlaku)
- Pajak impor yang harus dibayar
- Izin khusus impor yang mungkin dibutuhkan
- Status apakah barang dilarang atau dibatasi
Contohnya, jika kamu ingin mengimpor mainan plastik (HS Code 9502.10.00), sistem akan menunjukkan bahwa barang memerlukan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Tanpa sertifikat ini, barang akan ditahan di Bea Cukai.
Untuk mengecek HS Code, kamu bisa menggunakan Indonesian National Single Window (INSW).
Lartas (Larangan dan Pembatasan)
Lartas adalah aturan pemerintah mengenai barang apa saja yang boleh atau tidak boleh diimpor ke Indonesia.
Beberapa contoh barang yang memerlukan izin khusus:
- Makanan dan minuman -> memerlukan izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Kosmetik -> memerlukan izin BPOM
- Helm, mainan anak -> memerlukan sertifikat SNI
- Elektronik -> memerlukan standar teknis atau sertifikat keamanan dan SNI
- Alat kesehatan -> memerlukan izin edar dan uji standar produksi dari kementerian terkait.
Tahap ini penting dilakukan sebelum kamu menyelesaikan transaksi dengan supplier, karena beberapa izin harus selesai sebelum barang dikirim dari negara asal. Jika diurus setelah barang tiba, risiko barang tertahan menjadi lebih besar dan biaya akan membengkak.
2. Siapkan Dokumen Pra-Pengiriman

Setelah memastikan barang bisa diimpor, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen penting sebelum barang dikirim dari supplier. Beberapa dokumen harus sudah lengkap di tahap ini, seperti:
- Purchase Order (PO)
Purchase Order adalah dokumen pesanan resmi dari importir (kamu) kepada supplier. Dokumen ini menjadi kontrak dasar pembelian dan harus memuat:
- Jenis barang yang detail
- Jumlah atau kuantitas barang
- Harga per unit dan harga total
- Metode pembayaran
- Jadwal pengiriman
- Tanda tangan dari kedua belah pihak
- Proforma Invoice
Proforma Invoice adalah dokumen penawaran resmi dari supplier yang berisi:
- Detail barang dan harganya
- Jumlah barang
- Metode pembayaran
- Incoterms (menentukan siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengiriman dan asuransi)
- Jadwal pengiriman
- Izin Khusus (Jika Diperlukan)
Jika barang kamu masuk kategori lartas, pastikan izin khusus sudah disiapkan sebelum barang dikirim. Urus SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk kategori produk yang butuh standar keamanan, izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk produk konsumsi (makanan dan alat make up), atau sertifikat teknis dan izin edar lainnya dari lembaga berwenang sesuai jenis produk.
Kalau kamu mengurus izin-izin tersebut setelah barang tiba, maka akan memperpanjang proses dan menambah biaya storage (penyimpanan barang) di gudang Bea Cukai.
3. Pilih Metode Pengiriman

Setelah selesai bekerjasama dengan supplier dan lembaga terkait untuk sertifikasi dan administrasi produk, maka kamu sudah bisa melanjutkan tahapan pembayaran produk. Ada beberapa pilihan metode pengiriman yang biasanya digunakan para importir, tergantung jenis barang, budget, dan urgensi pengiriman.
Sea Freight (Pengiriman Laut)
Sea Freight cocok untuk pengiriman barang berukuran besar atau berat, volume barang yang banyak dan jika kondisi budget pengiriman terbatas.
Kelebihan:
- Biaya jauh lebih murah dibanding udara
- Cocok untuk pengangkutan dalam kontainer penuh (Full Container Load (FCL)) atau sebagian kontainer (Less than Container Load (LCL))
Kekurangan:
- Waktu pengiriman lebih lama (2-6 minggu)
- Perlu lapor ke Bea Cukai lebih awal karena durasi transit panjang.
Air Freight (Pengiriman Udara)
Air Freight cocok untuk pengiriman barang kecil atau ringan, barang bernilai tinggi dan apabila kamu membutuhkan pengiriman lebih cepat.
Kelebihan:
- Waktu pengiriman singkat (5-10 hari)
- Lebih aman dan terawasi
Kekurangan:
- Biaya jauh lebih mahal (5-10x dari sea freight)
- Ada biaya handling tambahan
Menggunakan Freight Forwarder
Freight Forwarder adalah bentuk usaha jasa logistik khusus kegiatan impor-ekspor. Selain mengurus pengiriman, mereka juga membantu dengan dokumentasi, customs clearance, dan door-to-door delivery.
Menggunakan freight forwarder sangat direkomendasikan untuk pemula atau shipment besar, karena mereka akan mengurus semua proses administratif dan mengurangi risiko kesalahan.
Kelebihan:
- Menghemat waktu dengan menangani seluruh dokumentasi logistik yang rumit dan pengurusan bea cukai secara profesional.
- Bisa mendapatkan akses ke tarif pengiriman yang lebih murah berkat jaringan luas dan volume pengiriman besar yang dimiliki oleh forwarder.
Kekurangan:
- Importir memiliki kontrol terbatas atas proses pengiriman
- Ada risiko terjadi hambatan informasi atau keterlambatan laporan jika terjadi kendala teknis di lapangan yang melibatkan banyak pihak.
4. Terima Dokumen Pengiriman dan Verifikasi Data

Setelah barang dikirim, supplier atau pihak pengangkut akan menerbitkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen ini wajib kamu terima dan verifikasi dengan teliti:
- Commercial Invoice: Faktur resmi dari supplier yang menjadi dasar perhitungan pajak impor. Dokumen ini harus memuat:
- Jenis barang (deskripsi detail)
- Jumlah dan harga per unit
- Harga total
- Nama importir dan supplier
- Incoterms yang disepakati
- Packing List: Rincian detail bagaimana barang dikemas. Dokumen ini membantu Bea Cukai dalam verifikasi barang. Isinya meliputi:
- Jumlah box atau kemasan
- Berat setiap kemasan (berat bersih dan berat kotor dengan kemasan)
- Dimensi kemasan
- Detail isi setiap kemasan
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB): Dokumen ini adalah bukti pengiriman resmi dari maskapai atau kapal yang mengangkut barang kamu. Nomor B/L atau AWB adalah tracking code yang bisa kamu gunakan untuk melacak barang.
- B/L digunakan untuk pengiriman laut
- AWB digunakan untuk pengiriman udara
- Certificate of Origin (COO): Sertifikat ini membuktikan asal negara barang. COO tidak selalu diperlukan, tetapi jika supplier memberikannya sebaiknya tetap disimpan sebagai dokumen pendukung jika sewaktu-waktu diminta dalam proses bea cukai, audit, atau administrasi usaha.
Penting! Pastikan data di semua dokumen di atas konsisten, terutama hal-hal di bawah ini:
- Nama barang sama di semua dokumen
- Jumlah barang sama (invoice 100 unit, packing list juga 100)
- Berat barang sesuai
- Nama importir konsisten
- Tidak ada typo atau kesalahan
Jika ada kesalahan, hubungi supplier segera dan minta dokumen yang sudah dikoreksi. Ketidaksesuaian informasi bisa berdampak pada lamanya proses pemeriksaan bea cukai.
5. Bayar Supplier dengan Metode yang Aman

Di bawah ini adalah beberapa metode pembayaran yang seringkali dipakai dalam perdagangan internasional. Memahami berbagai metode pembayaran tersebut akan membantu kamu menemukan pilihan yang paling sesuai untuk kebutuhan bisnis kamu.
Telegraphic Transfer (TT) / International Wire Transfer
Telegraphic Transfer adalah proses pengiriman uang dari rekening Indonesia ke rekening supplier melalui sistem perbankan internasional. Opsi pembayaran ini cocok untuk membayar supplier yang sudah terbukti tepercaya, atau hubungan antara importir dan supplier sudah terjalin baik.
- Kecepatan: 1-3 hari kerja
- Biaya: Murah (mulai dari IDR 100,000)
Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit merupakan mekanisme pembayaran melalui bank dimana bank importir dan bank supplier saling bertransaksi. Ada syarat tertulis bahwa uang dijamin sampai jika supplier mengirim barang sesuai permintaan dari pembeli. Cocok untuk transaksi besar (>USD 10,000) atau kalau bekerja sama dengan supplier baru yang kurang banyak direview pembeli.
- Kecepatan: 1-2 minggu (butuh verifikasi dokumen)
- Biaya: Mahal, sekitar 0,125% - 0,25% dari total nilai barang + biaya transfer SWIFT sekitar USD 25 (perkiraan minimal mulai IDR 1,200,000)
Layanan Remitansi Online
Layanan remitansi online adalah platform digital untuk pengiriman uang ke luar negeri yang biasanya hadir dalam bentuk aplikasi atau website. Cocok untuk importir yang mencari cara paling efisien untuk bertransaksi rutin dengan supplier, atau untuk pengguna yang membutuhkan pengiriman cepat.
- Kecepatan: Hitungan menit hingga 1 hari
- Biaya: Paling murah (mulai IDR 45,000)
Untuk memilih layanan remitansi online yang aman, pilih yang sudah berlisensi dari Bank Indonesia, karena layanan tersebut telah melalui proses uji kelayakan bertransaksi. Contohnya seperti Topremit.
Oiya, Topremit juga sudah mendukung transaksi langsung ke akun Alipay warga negara China. Hal ini untuk memudahkan para importir yang sering mendapatkan permintaan dari supplier untuk membayar langsung ke akun Alipay mereka.
6. Ajukan PIB ke Bea Cukai

PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah dokumen deklarasi resmi yang diajukan ke Bea Cukai untuk memberitahu bahwa ada barang impor kamu yang sedang dalam perjalanan atau sudah tiba.
Data yang diperlukan untuk PIB:
- Data importir: nama, Nomor Induk Berusaha(NIB)/Angka Pengenal Importir (API), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat
- Data barang: nama, HS Code, jumlah, berat, nilai CIF (Cost, Insurance & Freight)
- Data supplier: nama, negara asal, alamat
- Dokumen referensi: nomor Bill of Lading (B/L)/Airway Bill (AWB), nomor invoice
Data harus akurat karena kesalahan HS Code, jumlah barang, atau nilai barang bisa menyebabkan barang ditahan atau pajak impor yang melambung tinggi di luar perhitungan normalnya.
Cara mengajukan PIB:
- Siapkan Dokumen & Pajak
Siapkan invoice, daftar barang (packing list), dan dokumen pengiriman (B/L atau AWB). Hitung dan bayar bea masuk serta pajak impor (PPN/PPh) lewat bank.
- Input Data ke Sistem (PIB/PEB)
Masukkan data barang secara online ke sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) Bea Cukai di bagian ‘Dokumen Pabean’, pilih untuk mengajukan ‘PIB (untuk importir)’
- Verifikasi Dokumen
Petugas Bea Cukai akan memeriksa kecocokan antara data yang kamu input dengan dokumen pendukung yang dikirimkan.
Setelah PIB diajukan, sistem Bea Cukai akan otomatis:
- Menghitung pajak yang harus dibayar:
- Bea Masuk (tarif customs)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan)
- PNBP (biaya administrasi)
- Membuat status kategori pemeriksaan:
- Jalur Hijau (low-risk) -> dokumen OK, barang langsung keluar
- Jalur Kuning (medium-risk) -> butuh pengecekan dokumen
- Jalur Merah (high-risk) -> butuh pengecekan dokumen dan fisik barang
7. Bayar Pajak Impor

Setelah PIB diproses, kamu akan mendapat perhitungan pajak detail (PDRI – Pernyataan Daftar Rincian Impor). Inilah pajak yang harus kamu bayar sebelum barang bisa keluar dari Bea Cukai.
Komponen Pajak Impor
*Nilai CIF (Cost, Insurance, Freight) adalah hasil penjumlahan harga barang, biaya asuransi, dan ongkos kirim ke Indonesia.
8. Penerbitan SPPB (Izin Keluar)

Customs clearance adalah proses pemeriksaan dan penyelesaian administrasi di Bea Cukai agar barang bisa keluar secara legal.
Jika proses pengecekan dokumen dan barang sudah dinyatakan aman, Bea Cukai akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Artinya, barang kamu resmi dinyatakan "bebas" dan siap diambil dari pelabuhan atau bandara.
9. Barang Sampai ke Tangan Kamu

Setelah dokumen SPPB terbit, segera ambil barang impor kamu dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) pelabuhan/bandara dalam waktu 1-3 hari. Langkah ini penting untuk menghindari denda sewa gudang (storage fee) komersial yang tinggi. Jika barang dibiarkan mengendap lebih dari 30 hari, statusnya otomatis berubah menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan akan resmi disita oleh negara.
Oiya, untuk mengambil barang dari gudang Bea Cukai, kamu bisa:
- Ambil sendiri dari gudang Bea Cukai: Kamu bisa datang dengan SPPB dan surat kuasa lalu mengambil barang dengan transportasi yang sudah kamu sediakan.
- Memilih diantar oleh Forwarder (Door-to-Door): Kalau kamu bekerjasama dengan jasa forwarder, mereka bisa mengurus pengeluaran dan pengiriman.
Nah, itu dia berbagai tahapan impor barang dari luar negeri ke Indonesia yang perlu kamu ketahui. Pada prinsipnya, alur di atas ini berlaku untuk semua kegiatan impor yang masuk secara resmi ke Indonesia, baik usaha besar, UMKM, maupun importir pemula.
Bedanya ada di skala dan kompleksitasnya. Untuk impor kecil seperti belanja pribadi dari marketplace luar negeri, beberapa proses seperti pengajuan dokumen dan pembayaran pajak biasanya sudah dibantu oleh jasa kurir atau platform pembelian. Namun, untuk impor bisnis, terutama dalam jumlah besar, bernilai tinggi, atau barang yang termasuk lartas, tahapan di atas perlu dipahami dan dipenuhi dengan lebih lengkap.
Dengan memahami alurnya sebelum memulai impor, kamu bisa meminimalisir risiko barang tertahan, biaya tambahan, atau masalah kepabeanan.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
FAQ
Apakah boleh impor tanpa NIB (Nomor Induk berusaha)?
Untuk kebutuhan bisnis, impor tanpa NIB tidak diperbolehkan karena NIB berfungsi sebagai izin akses kepabeanan (API). Namun, pengecualian berlaku untuk barang kiriman pribadi, bawaan penumpang, atau jika kamu menggunakan jasa impor undername (layanan sewa izin impor dari perusahaan pihak ketiga).
Siapa yang boleh mengajukan PIB?
- Jika kamu menggunakan jasa freight forwarder, maka forwarder yang akan mengajukan.
- Jika kamu memilih impor sendiri, maka kamu sendiri yang harus mengajukan ke Bea Cukai.
- Jika kamu butuh bantuan pengajuan, bisa meminta jasa konsultan kepabeanan.
Barang tertahan di Bea Cukai, apa yang dilakukan?
Hubungi Bea Cukai atau forwarder kamu, tanyakan alasannya. Kalau terkait dengan dokumen, segera perbaiki dokumen atau urus izin yang kurang agar barang kamu segera dikeluarkan.
Berapa lama barang bisa disimpan di gudang tanpa denda?
Masa simpan gratis di gudang logistik swasta umumnya berkisar antara 1 hingga 5 hari sebelum dikenakan biaya penyimpanan. Namun, untuk Gudang Berikat dari Bea Cukai, barang dapat disimpan hingga 2 tahun sebelum wajib dikeluarkan atau dipindahtangankan.
Untuk importir pemula apakah perlu pakai jasa forwarder atau bisa impor sendiri?
Untuk impor pertama kali, sangat disarankan menggunakan jasa forwarder karena mereka mengurus seluruh proses logistik, perizinan, hingga pajak (Bea Cukai) yang cukup rumit. Kamu bisa mulai impor sendiri hanya jika sudah memiliki NIB (API) dan paham prosedur kepabeanan agar barang tidak tertahan atau terkena denda besar.
Referensi
- Tentang Impor | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Beli Barang dari Luar Negeri Kena Pajak Apa Aja | Direktorat Jenderal Pajak
- Mau Impor Barang? Pelajari Dulu Custom Clearance! | Topremit
- INSW | Indonesian National Single Window (INSW)
- Memahami Langkah-Langkah Kegiatan Ekspor dan Impor di Indonesia | BINUS Center for Applied Research
- Ingin Jadi Eksportir atau Importir? Kenali Terlebih Dahulu Tentang Freight Forwarding | Topremit
- Undername vs Import Sendiri | GIP Express
- Apa Itu Remitansi | Topremit
Read more





