4 Jenis Izin Khusus Produk Untuk Keamanan Bisnis Impor Kamu

Untuk melakukan kegiatan impor, kamu perlu mengetahui bahwa pada produk impor tertentu memerlukan izin impor khusus agar peredarannya di dalam negeri dinyatakan resmi. Hal itu dikarenakan beberapa produk membutuhkan uji kelayakan di bidang kesehatan, keamanan, keselamatan, dan konsumsi. 

Yuk, lihat berbagai jenis izin khusus impor di bawah ini.

4 Izin Khusus Impor & Alasan Pentingnya Izin Tersebut

Dalam perdagangan internasional, kamu perlu tahu bahwa hampir semua produk impor yang masuk ke dalam negeri membutuhkan izin khusus untuk bisa diterima masuk, bahkan beberapa produk membutuhkan lebih dari 1 izin khusus. Apakah produk impor kamu termasuk di dalamnya? Yuk, pahami berbagai izin khusus di bawah ini.

Persetujuan Impor (PI)

Persetujuan Impor (PI) adalah izin khusus dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang harus didapatkan sebelum barang masuk ke wilayah Indonesia. Tidak semua barang butuh PI, hanya barang-barang yang masuk dalam daftar "Larangan Terbatas" (Lartas). PI ini penting untuk memastikan peredaran produk impor tetap terkontrol sehingga produk domestik UMKM mampu bersaing. 

Berikut beberapa kategori produk yang wajib memiliki Persetujuan Impor.

  • Produk Tekstil: Kain dan pakaian jadi.
  • Elektronik: Laptop, ponsel, dan pendingin ruangan (AC).
  • Pangan & Hewan: Daging, beras, gula, dan hortikultura (buah/sayur).
  • Besi, Baja, & Produk Turunannya.
  • Barang Bekas: Mesin pabrik bekas, alat berat bekas, baju bekas (thrifting)

Untuk memperoleh izin ini, usaha kamu harus memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini:

  1. Kriteria Pelaku Usaha:
    • Memiliki akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
    • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi juga sebagai API (Angka Pengenal Importir).
    • Sudah terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    • Telah memperoleh surat rekomendasi/Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait untuk produk lartas yang diimpor.
  2. Kriteria Produk
    • Barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri dalam jumlah cukup.
    • Bahan baku industri yang mendesak untuk keberlangsungan produksi lokal.
    • Barang Modal (Mesin) yang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas industri dalam negeri.
    • Barang yang terdaftar dalam Neraca Komoditas (data pemerintah yang menunjukkan kekurangan stok nasional).
    • Produk lartas yang diimpor telah memperoleh surat rekomendasi/Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait, kecuali untuk produk yang masuk dalam Neraca Komoditas.

Apabila usaha dan produk kamu sudah memenuhi syarat dan kriteria di atas, ikuti langkah berikut untuk memperoleh Persetujuan Impor:

  1. Login ke portal insw.go.id
  2. Pilih menu ‘SSm Perizinan’, lalu pilih ‘SSm Perizinan Perdagangan’ dan klik ‘+Permohonan Baru’.
  3. Isi data impor. Pilih jenis transaksi "Impor" dan jenis perizinan "PI".
  4. Masukkan nomor penetapan atau uraian izin produk impor. Data komoditas dan persyaratan teknis biasanya akan muncul otomatis dari sistem OSS.
  5. Isi data ‘Profil Pelaku Usaha’, ‘Data Komoditas’, ‘Data Persyaratan’, dan ‘Data Khusus’. Beberapa data mungkin akan terisi otomatis, namun jangan lupa untuk cek kembali.
  6. Klik ‘Checkpoint’ untuk memastikan semua data sudah lengkap (ceklis hijau), setelah semuanya sudah lengkap, klik ‘Kirim Pengajuan’. 
  7. Setelah disetujui, dokumen PI dapat langsung diunduh dari portal INSW.

Proses permohonan PI ini akan diteruskan ke INATRADE dibawah Kementrian Perdagangan dan diperkirakan selesai maksimal dalam 7 hari kerja jika tidak ada kesalahan pengisian data.

Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah lisensi kelayakan teknis produk yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Standar SNI dibuat dengan tujuan di bawah ini:

  • Untuk menjamin produk aman digunakan (misalnya: kabel listrik tidak mudah terbakar, mainan anak bebas bahan kimia beracun).
  • Untuk mencegah masuknya produk impor berkualitas rendah yang merusak harga pasar.
  • Untuk memastikan setiap produk dengan fungsi yang sama memiliki standar kualitas minimum yang setara

Ada 2 jenis SNI yang perlu kamu ketahui:

  • SNI Sukarela: Produsen bebas memilih untuk memakai tanda SNI sebagai nilai jual produk mereka.
  • SNI Wajib: Berlaku untuk produk yang berkaitan dengan fungsi keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat. Tanpa SNI, produk tersebut dilarang beredar di Indonesia.

Berikut produk-produk yang wajib membutuhkan standar SNI sebelum barang dipasarkan:

  • Elektronik: Kipas angin, setrika, mesin cuci, kabel listrik, dan lampu LED.
  • Otomotif: Helm pengendara motor, ban (mobil/motor), dan kaca spion.
  • Bahan Bangunan: Semen, baja tulangan, keramik, dan kaca lembaran.
  • Kebutuhan Anak: Mainan anak-anak dan pakaian bayi.
  • Pangan: Air minum dalam kemasan (AMDK), garam konsumsi, dan tepung terigu. 

Untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI bagi importir, ini hal-hal yang perlu kamu siapkan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah memiliki API (Angka Pengenal Importir)
  • NPWP Perusahaan
  • Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau bukti pendaftaran merek.
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu (Seperti sertifikat ISO 9001:2015 (atau manual mutu perusahaan).
  • Informasi alur proses produksi dan spesifikasi barang. 
  • Dokumen Administrasi
  • Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
  • Fotocopy SIUP, TDP
  • Fotocopy NPWP
  • Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
  • Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
  • Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
  • Surat Permohonan SPPT SNI

Setelah sudah memenuhi syarat di atas, kamu bisa ikuti tahapan di bawah ini untuk memperoleh sertifikat SNI: 

  1. Cari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) 

Pilih lembaga yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan memiliki ruang lingkup sesuai dengan jenis produk Anda. Daftar LSPro dapat dicek melalui situs resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN).

  1. Buat permohonan SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI) melalui portal SIINas.
    1. Login ke SIINas. Pilih menu “Permohonan SPPT SNI”, lalu klik opsi untuk membuat pengajuan baru. 
    2. Isi data perusahaan. Pilih jasa LSPro yang ingin dituju untuk memproses sertifikasi.
    3. Isi detail produk yang akan disertifikasi (nama produk, jenis/kategori, standar SNI yang dituju, dan spesifikasi produk).
    4. Pada menu ‘Pencetakan’ isi data untuk mencetak surat permohonan.
    5. Upload seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan, termasuk surat permohonan.
    6. Apabila data sudah lengkap, kamu bisa kirim permohonan. Setelah itu akan ada bukti registrasi yang kamu terima.
  2. Evaluasi oleh LSPro

Di tahap ini, lembaga LSPro akan melakukan evaluasi dokumen, audit (jika diperlukan), hingga pengujian produk. Untuk barang impor, audit pabrik biasanya dilakukan di negara produsen oleh tim dari Indonesia, dan biaya akomodasi biasanya ditanggung oleh pemohon.

  1. Penerbitan SPPT SNI

Jika semua proses evaluasi lolos, maka kamu sudah bisa memperoleh Sertifikat SPPT SNI, dan produk sudah boleh menggunakan tanda SNI. 

Laporan Surveyor (LS)

Laporan Surveyor (LS) adalah dokumen hasil verifikasi teknis yang diterbitkan oleh lembaga surveyor resmi untuk menyatakan bahwa barang impor telah diperiksa dan sesuai ketentuan sebelum dikapalkan. LS merupakan dokumen pelengkap pabean yang wajib ada untuk barang-barang tertentu dalam kategori Lartas.

Mengapa LS diperlukan?

  • Verifikasi Data: Memastikan kesesuaian identitas eksportir/importir, jenis barang (HS Code), jumlah, dan negara asal.
  • Kepatuhan Regulasi: Menjamin barang memenuhi standar teknis atau mutu yang ditetapkan pemerintah.
  • Pengendalian Impor: Mendukung kebijakan pemerintah dalam mengawasi arus barang dari luar negeri.
  • Pencegahan Risiko: Mengurangi risiko penahanan barang oleh Bea Cukai akibat ketidaksesuaian spesifikasi.

Produk yang wajib memiliki LS antara lain:

  • Tekstil & Pakaian Jadi
  • Elektronik (telepon seluler, komputer, tablet, AC/kulkas)
  • Besi, Baja, & Produk Turunannya
  • Produk Pangan (beras, gula, garam, jagung, hortikultura)
  • Barang Modal Tidak Baru (mesin dan peralatan industri bekas)
  • Produk lainnya (alas kaki, mainan anak, kosmetik, kaca lembaran, ban)

Dokumen yang perlu disiapkan untuk menerima LS:

  • NIB sebagai API
  • Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag
  • Dokumen transaksi: Invoice, Packing List, dan Purchase Order (PO)
  • Sertifikat SNI atau izin edar lainnya (jika dipersyaratkan)

Cara Membuat LS:

Sebelum mengikuti tahapan di bawah penting untuk kamu tahu bahwa LS harus terbit sebelum barang berangkat (tanggal pengapalan). LS yang terbit setelah barang tiba di Indonesia umumnya tidak diakui oleh Bea Cukai.

  1. Registrasi ke KSO (Kerjasama Operasional) Surveyor resmi, seperti KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia (SCISI).
  2. Ajukan Verification Request dengan mengunggah dokumen persyaratan ke sistem online surveyor, VPTI untuk mendapatkan nomor Verification Order (VO). 
  3. Surveyor perwakilan di negara eksportir akan melakukan pemeriksaan fisik barang mencakup jumlah, jenis, dan kualitas sebelum barang dimasukkan ke kontainer.
  4. Jika hasil pemeriksaan sesuai, LS diterbitkan secara elektronik dan langsung terintegrasi dengan sistem INSW.

Izin Edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Izin Edar BPOM adalah bukti bahwa suatu produk telah melalui evaluasi keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Setelah disetujui, produk mendapat nomor registrasi yang wajib dicantumkan pada kemasan, misalnya kode MD (produksi dalam negeri), ML (impor), atau NA/NB/NC (kosmetik).

Mengapa izin edar BPOM diperlukan?

  • Keamanan Konsumen: Memastikan produk tidak mengandung bahan berbahaya (seperti merkuri dalam kosmetik atau formalin dalam makanan).
  • Standar Mutu: Memastikan proses produksi memenuhi standar CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) untuk kosmetik dan CPPB (Cara Produksi Pangan yang Baik) untuk pangan.
  • Legalitas Penjualan: Produk dapat dipasarkan di supermarket, apotek, atau marketplace tanpa risiko penyitaan.
  • Kepercayaan Publik: Meningkatkan nilai jual dan kredibilitas merek di mata konsumen.

Produk yang wajib memiliki izin edar BPOM:

  • Pangan Olahan: Makanan dan minuman dalam kemasan (frozen food, snack, kopi instan). Kode: MD atau ML.
  • Kosmetik: Skincare, makeup, sabun, dan parfum. Kode: NA/NB/NC/ND/NE.
  • Obat & Obat Tradisional: Obat resep, jamu, suplemen kesehatan, dan herbal.
  • Alat Kesehatan & PKRT: Produk rumah tangga tertentu seperti sabun cuci piring atau pembersih lantai.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk menerbitkan BPOM:

  • NIB, NPWP, dan KTP Direksi
  • Hasil audit sarana (Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) BPOM)
  • Komposisi lengkap (ingredients) dan penjelasan proses produksi
  • Hasil uji laboratorium (bebas cemaran)
  • Desain label/kemasan dan sertifikat masa kedaluwarsa
  • Surat Penunjukan (Letter of Authorization) dari produsen di negara asal (wajib untuk produk impor)

Cara mengajukan izin edar BPOM:

  1. Daftarkan perusahaan kamu di portal BPOM sesuai kategori produk, misalnya e-reg-pangan untuk pangan atau notifkos untuk kosmetik.
  2. Petugas BPOM akan memeriksa gudang atau fasilitas penyimpanan produk melalui proses Pemeriksaan Sarana Balai (PSB) untuk memastikan kelayakannya.
  3. Input data bahan baku dan proses pembuatan, lalu unggah hasil uji laboratorium melalui menu registrasi produk.
  4. Tim BPOM akan memeriksa seluruh dokumen. Jika ada kekurangan, kamu akan diminta melakukan perbaikan data.
  5. Lakukan pembayaran administrasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)  sesuai jenis dan kategori produk yang didaftarkan.
  6. Jika disetujui, Nomor Izin Edar (NIE) akan diterbitkan secara elektronik dan siap dicantumkan pada kemasan produk.

Tips Praktis Mengurus Izin Khusus Produk Impor

Mengurus perizinan untuk produk Lartas (PI, SNI, LS, dan BPOM) memang membutuhkan ketelitian tinggi. Kunci utamanya adalah memastikan semua dokumen teknis dan administratif sudah selaras sebelum barang dikirim dari negara asal.

1. Validasi HS Code & Regulasi Terbaru

Pastikan HS Code produk kamu sudah benar melalui Portal INSW (insw.go.id). Masukkan HS Code untuk mengetahui apakah barang tersebut membutuhkan Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), atau izin BPOM. Selalu update dengan regulasi terbaru karena kebijakan impor diperbarui cukup sering, termasuk dengan terbitnya Permendag terbaru di tahun 2025 untuk berbagai komoditas seperti tekstil, pangan, dan barang tidak baru.

2. Pastikan Integrasi Sistem OSS & INSW

Pastikan perusahaanmu sudah terdaftar di sistem pemerintah. NIB yang berfungsi sebagai API (baik API-U maupun API-P) menjadi kunci utama akses semua layanan perizinan impor. Seluruh pengajuan izin dilakukan melalui INSW yang terhubung langsung ke sistem INATRADE milik Kemendag.

3. Tips Khusus Per Izin Khusus  Impor

  • Izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan): Siapkan Certificate of Analysis (CoA) dan surat penunjukan keagenan (Letter of Authorization) dari produsen di negara asal yang masih berlaku.
  • Standar Nasional Indonesia (SNI): Urus jauh-jauh hari sebelum rencana pengiriman, karena proses ini melibatkan audit pabrik atau pengujian sampel di laboratorium terakreditasi.
  • Laporan Surveyor (LS): Verifikasi teknis harus dilakukan oleh surveyor resmi (seperti Sucofindo atau PT Surveyor Indonesia) di negara asal sebelum barang dimuat ke kapal.
  • Persetujuan Impor (PI): Ajukan dokumen ini melalui menu ‘SSm Perizinan’ di INSW setelah dokumen Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait sudah terbit.

4. Jaga Konsistensi Dokumen

Kesalahan administratif adalah penyebab utama barang tertahan di bea cukai. Pastikan nama barang, jumlah, dan spesifikasi di Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (B/L) identik dengan dokumen perizinan. Jika produk kamu termasuk kategori sensitif atau kompleks, pertimbangkan menggunakan jasa konsultan perizinan untuk meminimalkan risiko penolakan.

5. Pilih Layanan Pengiriman Dana yang Efisien 

Satu hal yang sering luput dari perhatian importir adalah efisiensi pembayaran ke pihak luar negeri, mulai dari membayar supplier, biaya audit pabrik untuk SNI, hingga biaya surveyor untuk LS di negara asal. Kalau tidak dikelola dengan baik, biaya transfer yang mahal dan kurs yang tidak transparan bisa menggerus margin penjualan barang impor kamu secara diam-diam.

Untuk mengatasi masalah tersebut, kamu bisa menggunakan Topremit, layanan remitansi online dari Indonesia yang sudah melayani lebih dari 300,000 pengguna, termasuk para importir dan pelaku bisnis internasional. Dengan Topremit, kamu bisa menikmati mudah, murah dan cepatnya transfer ke lebih dari 90 negara. Bahkan biaya transaksi kamu ditampilkan secara transparan sejak awal,  jadi kamu tahu persis berapa yang diterima pihak luar negeri sebelum transaksi dilanjutkan.

Nah, itu dia berbagai tips yang bisa kamu gunakan saat memproses berbagai izin khusus untuk bisnis impor. Semoga informasi ini bermanfaat, ya! 

Referensi

Read more

Edisi 2026: 10 Rekomendasi Produk Impor Terlaris di Indonesia
Ingin mulai usaha impor? Simak 10 rekomendasi produk impor terlaris di Indonesia beserta tips menghemat biaya transfer bisnis.
Tips Memulai Bisnis Impor Untuk Pemula ala Topremit
Mau memulai bisnis impor? Yuk, pelajari tips memilih produk, supplier, pengiriman, hingga alur regulasi impor dengan mudah di sini.
Apa itu Importir? Pengertian, Contoh dan Peraturannya
Apa itu importir? Yuk, pelajari pengertian, jenis, syarat, hingga tantangan dalam berbisnis impor di sini.
Apa Itu Remitansi?
Remitansi adalah sebuah proses pengiriman uang lintas negara yang sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, mulai dari bisnis hingga pendidikan. Yuk, pelajari lebih di bawah ini!