Bagaimana Cara Menghitung Pajak dan Bea Cukai untuk Belanja Online dari Luar Negeri?

Belanja online melalui layanan e-commerce telah menjadi pilihan populer bagi konsumen karena transaksi yang mudah dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tapi apakah kamu tahu bahwa belanja online dari luar negeri dapat dikenakan pajak dan bea cukai khusus karena barang-barang tersebut telah diimpor dari negara lain?

Nah, perlu kamu ingat bahwa saat melakukan transaksi dari luar negeri, penting untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan terkait pengiriman barang dan perhitungan pajak impor yang akan dikenakan. Bea masuk merupakan pungutan atau bea yang dikenakan pada barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Berikut adalah cara menghitung pajak dan bea cukai untuk belanja online dari luar negeri:

Cara Menghitung Pajak dan Bea Cukai

1. Mengetahui Perincian Perhitungan Pajak dan Bea Masuk

Sebelum melakukan belanja online melalui e-commerce di luar negeri, penting banget bagi kamu untuk mengetahui rincian perhitungan pajak dan bea masuk yang akan dikenakan. Hal ini akan membantu untuk menghindari kejutan terkait besaran tagihan pajak dan bea yang harus dibayarkan saat mengimpor barang dari luar negeri.

Nah, untuk ngebantu kamu dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah meluncurkan aplikasi kalkulator perhitungan bernama CEISA Mobile yang dapat digunakan di setiap smartphone. Berikut adalah langkah-langkah mudah menggunakan kalkulator CEISA untuk menghitung pajak dan bea cukai belanja online dari luar negeri:

  • Buka aplikasi kalkulator CEISA dan klik menu "duty calculator".
  • Pilih jenis impor kategori barang kiriman.
  • Pilih jenis barang yang akan dikirimkan dari luar negeri ke Indonesia.
  • Pilih valuta yang sesuai dengan kurs harga barang yang telah dibeli sebelumnya.
  • Isi informasi mengenai Free on Board (FOB), asuransi, dan biaya pengiriman.
  • Isi pertanyaan terkait kepemilikan NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan pajak PPH sebesar 20%, sedangkan jika sudah memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 10%.
  • Klik tombol "count", maka perhitungan pajak dan bea masuk untuk belanja online dari luar negeri akan muncul secara otomatis.

2. Tarif Normal untuk Pajak Impor

Bea masuk untuk barang kiriman dari luar negeri dikenakan dengan tarif tunggal. Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk secara normal untuk beberapa komoditas seperti sepatu, tas, dan garmen. Hal ini dilakukan sebagai langkah perlindungan bagi pengrajin dan produsen barang di Indonesia agar tidak tergerus oleh produk serupa yang diimpor.

Berikut adalah tarif normal untuk pajak impor beberapa komoditas:

  • Tas khusus dikenakan pajak antara 15% hingga 20%.
  • Sepatu khusus dikenakan pajak antara 15% hingga 25%.
  • Tekstil dikenakan PPN sebesar 10% dan PPh pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%.

3. Ketentuan Aturan Pokok PMK 199/2019

Dalam pembuatan peraturan ini, pemerintah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif dan menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. Berikut adalah ketentuan pokok aturan PMK 199/2019 terkait barang kiriman dari luar negeri atau impor e-commerce:

  • Tarif Bea Masuk dan PDRI

Pajak dan bea masuk untuk belanja online dari luar negeri dikenakan berdasarkan tarif bea masuk dan PDRI. Tarif ini berlaku hanya untuk beberapa jenis barang khusus seperti tas, sepatu, dan produk tekstil yang melebihi batas USD 3.

Setiap jenis barang tersebut akan dikenakan pajak yang ditambahkan dengan PPN sebesar 10% dan PPh pasal 22 sebesar 7,5% hingga 10%. Namun, untuk jenis barang khusus, bea masuk, PPN, dan PPh 22 impor biasanya tidak dikenakan sehingga tidak ada pungutan pajak untuk impor.

  • De Minimize Threshold

Batasan minimal ini merujuk pada total nilai pengiriman barang sebesar USD 75 per hari kepada penerima barang dengan faktor pengali bea masuk sesuai dengan HS dan PDRI. Bagi pengirim yang memiliki NPWP, nilai pengiriman di bawah USD 3 akan bebas dari bea masuk dan PPN sebesar 10%.

Untuk total nilai pengiriman barang antara USD 3 hingga USD 1500, akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 10%. Jika total nilai barang kiriman melebihi USD 1500, diperlukan dokumen PIB atau PIBK.

  • Penyederhanaan Prosedur Kepabeanan

Prosedur menghitung pajak dan bea cukai untuk belanja online dari luar negeri harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk penyederhanaan prosedur kepabeanan. Hal ini melibatkan konsolidasi tagihan yang dapat dibayarkan setelah diterbitkannya Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk (SPPBMCP) oleh setiap PJT per hari.

Ketentuan ini juga berlaku di kawasan bebas atau free trade zone. Sementara itu, persetujuan penyelenggaraan pos sesuai dengan PMK 182/2016 tetap berlaku.

Demikianlah cara menghitung pajak dan bea cukai untuk belanja online dari luar negeri yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Perhitungan pajak dan bea cukai ini dikenakan karena barang-barang dikirim dari negara lain.

Udah ribet hitung pajak secara manual, proses pembayaran barang branded dari luar negeri juga ribet? Udah gak jaman dong, cobain Topremit!

Dengan Topremit, transaksi pembayaran kamu bisa dilakukan dengan mudah dari hape doang lho. Gak cuma itu, biayanya murah banget mulai dari IDR 45K aja dan uangnya bisa sampai dalam hitungan menit. Tertarik? Daftar sekarang!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.