Ini Dia Cara Menghitung Pajak Impor di Indonesia Secara Lengkap

impor dan ekspor Jun 6, 2023

Jika kamu memiliki bisnis impor yang membutuhkan bahan baku dari luar negeri atau terlibat dalam perdagangan internasional, penting bagi kamu untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi bisnis. Salah satu pajak yang perlu kamu ketahui adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor. Dalam artikel ini, Topremit akan memberikan panduan tentang cara menghitung nilai impor dan menghitung tarif PPN 10%.

Pengertian Impor dan PPN

Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Barang impor akan dikenakan PPN Impor, yaitu pajak yang dibebankan untuk barang atau jasa kena pajak yang diimpor dari luar negeri. PPN merupakan pajak tidak langsung yang dibebankan pada pihak ketiga. Jumlah PPN yang harus disetor ke negara adalah selisih antara PPN yang dipungut pada saat penyerahan pajak (Pajak Keluaran) dan PPN yang dibayar atas perolehan atau pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Impor

Transaksi impor melibatkan berbagai pihak terkait dan mematuhi peraturan dari dua negara. Berikut adalah beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi impor:

  1. Eksportir: Pihak yang mengeluarkan barang produksi sendiri atau diambil dari produsen ke luar negeri.
  2. Importir: Pihak yang melakukan pembelian dari luar negeri.
  3. Bank atau lembaga keuangan lain: Menyediakan jasa pembiayaan, pembayaran, penjaminan LC, financial advisor, dan penagihan.
  4. Stevedoring: Menyediakan jasa bongkar muat barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya.
  5. Cargodoring: Menyediakan jasa pemindahan barang dari dermaga ke gudang pelabuhan atau sebaliknya.
  6. Warehousing: Menyediakan tempat penyimpanan barang sementara sebelum diteruskan ke kapal atau tempat tujuan.
  7. Maskapai penerbangan/pelayaran: Menyediakan jasa penyewaan ruang kapal atau pesawat.
  8. Maskapai asuransi: Menyediakan jasa penutupan risiko kerugian atau penjamin risiko.
  9. EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) atau Freight Forwarding: Menyediakan jasa pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
  10. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan): Menyediakan jasa pengurusan kepabeanan.
  11. Bea Cukai (Custom): Mengawasi arus barang ekspor dan impor serta memastikan eksportir dan importir memenuhi kewajiban mereka.
  12. Surveyor: Lembaga survey yang dibutuhkan jika terdapat pada persyaratan.
  13. Departemen pemerintahan terkait: Terlibat dalam pembuatan Certificate of Origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan.
  14. Badan sertifikasi lainnya.

Pembebasan PPN Impor

Terdapat beberapa barang dan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari PPN Impor, antara lain:

Barang Kena Pajak Tertentu:

  • Senjata dan amunisi
  • Alat angkutan seperti kapal, pesawat, dan kendaraan lapis baja
  • Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI, atau POLRI
  • Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN)
  • Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama
  • Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, serta suku cadang dan alat keselamatan pelayaran
  • Pesawat udara, suku cadang, dan alat keselamatan penerbangan
  • Kereta api, suku cadang, peralatan perbaikan atau pemeliharaan, dan prasarana yang digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia
  • Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia
  • Peralatan dan suku cadang yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang mendukung pertahanan nasional
  • Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.

Jasa Kena Pajak Tertentu:

a. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional:

  • Jasa persewaan kapal
  • Jasa kepelabuhan
  • Jasa perawatan

b. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional:

  • Jasa persewaan pesawat udara
  • Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara

c. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia

d. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan yang semata-mata untuk keperluan ibadah

e. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana

f. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas foto udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Tarif PPN Impor

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPN impor yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

Tarif tunggal di daerah pabean/impor atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah sebesar 10%.

Terdapat kemungkinan tarif PPN impor dapat berbeda, berkisar antara 5-15%, tergantung pada pertimbangan perekonomian dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan di daerah pabean/impor atas BKP dan/atau JKP.

Cara Menghitung Bea Masuk

Tarif bea masuk yang berlaku adalah sebesar 7,5%. Untuk menghitung bea masuk, dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

Bea Masuk = Tarif Bea Masuk (7,5%) x Nilai Pabean

Misalnya, jika harga handphone adalah USD 700, ongkos kirimnya adalah USD 15, dan kurs 1 USD = Rp 15.000, maka nilai pabean dapat dihitung sebagai berikut:

Nilai Pabean = FOB (Free On Board) + Ongkos Kirim + Asuransi
= USD 700 + USD 15 + USD 6.5
= USD 721,5

Selanjutnya, nilai pabean tersebut dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku, misalnya 1 USD = Rp 15.000, sehingga nilai pabean dalam rupiah adalah:

Nilai Pabean dalam Rupiah = USD 721,5 x Rp 15.000 = Rp 10.822.500

Selanjutnya, nilai bea masuk dapat dihitung dengan rumus:

Bea Masuk = Tarif Bea Masuk (7,5%) x Nilai Pabean dalam Rupiah
= 7,5% x Rp 10.822.500 = Rp 811.687,5 (selanjutnya dibulatkan dalam rupiah)

Setelah mengetahui besaran bea masuk, langkah selanjutnya adalah menghitung PPN impor.

Cara Menghitung PPN Impor

Rumus untuk menghitung PPN impor adalah sebagai berikut:

PPN Impor = Tarif PPN x Nilai Impor

Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk

Tarif PPN umumnya adalah 10%, dan tarif PPh adalah 10% (untuk pemilik NPWP) atau 20% (untuk yang tidak memiliki NPWP).

Berikut adalah contoh perhitungan PPN impor:

Nilai Pabean = Rp 811.687,5 + Rp 145.000 = Rp 956.687,5

PPN

Impor = 10% x (Rp 956.687,5 + Rp 811.687,5)
= 10% x Rp 1.768.375 = Rp 176.837,5 (selanjutnya dibulatkan dalam rupiah)

Dengan demikian, PPN Impor yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 176.838.

Mengimpor barang dari luar negeri melibatkan berbagai pihak dan memerlukan pemahaman tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk PPN Impor. Penting untuk menghitung nilai impor dengan benar dan memperhatikan tarif PPN yang berlaku. Dalam proses impor, juga perlu memperhatikan persyaratan dokumen dan melibatkan pihak yang terkait, seperti bea cukai, surveyor, dan departemen pemerintahan terkait.

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.