Simak Cara & Syarat Perpanjang Paspor Lewat Online Berikut Ini!

paspor Jun 5, 2023

Jika kamu sering berpergian ke luar negeri tentunya kamu pasti sudah sangat familiar dengan sesuatu yang disebut paspor. Yap, dalam melakukan perjalanan antar negara, setiap orang diharuskan untuk memiliki dan membawa paspor. Paspor sendiri, memiliki tenggat masa berlaku tertentu, yakni lima tahun. Sehingga, penting bagi kamu untuk memperpanjang paspor agar nantinya schedule kamu tidak berantakan karena paspor yang sudah kadaluarsa masa berlakunya.

Memperpanjang paspor sendiri sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor kamu sudah kurang dari 6 bulan. Sebab, biasanya negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal tersisa 6 bulan. Untuk perpanjang paspor, kamu cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta fotokopinya. Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi. Kemudian akan dikembalikan bersamaan dengan pengambilan paspor baru.

Namun, seiring berkembangnya teknologi, kamu sekarang sudah bisa melakukan perpanjang paspor secara online loh, tapi perlu dicatat, untuk wawancara dan pengambilan foto, kamu tetap diharuskan datang ke kantor imigrasi terdekat, Yuk, langsung simak caranya dibawah ini ya!

Cara Perpanjang Paspor Secara Online

1. Unduh Aplikasi Paspor Online

Agar kamu bisa perpanjang paspor secara online, terlebih dahulu kamu harus unduh aplikasinya di Playstore atau Appstore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Buat Akun

Setelah aplikasinya terinstall di perangkat smartphone kamu, segeralah registrasi akun. Siapkan dokumen - dokumen penting yang diperlukan seperti KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah. Setelah memiliki akun, segera isi data diri. Pastikan dan cek kembali nama, alamat dan nomor identitas agar sesuai dengan yang ada di dokumen asli.

3. Datang ke kantor imigrasi dan Bawa bukti QR

Setelah kamu selesai registrasi dan menentukan jadwal, kamu tinggal datang ke kantor imigrasi terdekat dan tunjukan bukti QR yang kamu punya. Lalu kamu tinggal ikuti prosesnya hingga selesai dari mulai wawancara, foto, hingga pemeriksaan berkas.

4. Bayar Biaya Perpanjang Paspor

Setelah semua prosesnya selesai, kamu tinggal bayar biaya perpanjang paspor, adapun untuk biayanya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
  • Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
  • Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Bagaimana? Cukup simpel kan? jangan lupa segera perpanjang paspor kamu yang sudah akan habis masa berlakunya ya!

Bagi kamu yang ingin mengirimkan uang ke luar negeri dengan murah dan cepat, kamu bisa percayakan pada topremit. Hanya dalam waktu mulai dari 5 menit dan biaya mulai dari IDR 45K, uang kamu sudah bisa sampai di negara tujuan, dengan dukungan ke lebih dari 60 negara di dunia. Jadi, selalu andalkan topremit untuk pengiriman uang ke luar negeri yang murah dan cepat yah!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.