Bisa Lewat Online, Cara Membuat Paspor untuk Pergi ke Luar Negeri

paspor Aug 8, 2022

Untuk bepergian ke luar negeri, kamu tentu perlu mempersiapkan sejumlah berkas penting yang perlu diserahkan untuk pembuatan paspor. Kepemilikan paspor sendiri memang penting sebagai dokumen penanda identitas, khususnya saat kamu bepergian ke luar negeri.

Nah, buat kamu yang masih belum punya paspor, kini kamu bisa membuat paspor dengan mudah dan praktis secara online. Biar nggak salah langkah, yuk simak cara membuat paspor online dan syarat pembuatannya dalam ulasan berikut ini.

Syarat Pembuatan Paspor

Agar proses pembuatan paspor berjalan lancar, kamu perlu mengetahui apa saja syarat pembuatan paspor yang diberlakukan. Untuk memudahkan kamu mempersiapkan berkas yang diperlukan, berikut Topremit rangkum syarat pembuatan paspor yang dibutuhkan sesuai dengan peruntukannya:

1. Untuk WNI Dewasa

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

2. Untuk Anak WNI

  • KTP orang tua (ayah atau ibu) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

3. Untuk WNI yang Berdomisili di Luar Negeri

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut

4. Untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia

5. Calon TKI

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
  • KK
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota setempat

Langkah-Langkah Membuat Paspor Secara Online

Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang diberlakukan untuk pembuatan paspor, kamu perlu mengetahui bagaimana langkah pembuatan paspor secara online. Yuk simak cara membuat paspor secara online berikut ini:

  1. Buka aplikasi M-Paspor yang terinstall dalam smartphone kamu, lalu klik “Daftar Akun”
  2. Selanjutnya, isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Tunggu sampai kode OTP dikirimkan melalui e-mail, lalu masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun
  3. Berikutnya, pilih menu “Pengajuan Permohonan” yang tertera pada layar beranda, kemudian isi kuesioner dan unggah foto serta berkas sesuai dengan persyaratan
  4. Setelah itu, pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Tunggu sampai beranda aplikasi menampilkan informasi paspor, lalu klik informasi paspor untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
  5. Selanjutnya, lakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket
  6. Setelah proses selesai, kamu bisa langsung mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor.

Itu dia syarat dan cara membuat paspor online yang bisa kamu jadikan sebagai panduan mudah untuk membuat paspor. Jangan lupa siapkan biaya pembuatan paspor yang dibutuhkan. Biaya yang dibutuhkan untuk permohonan paspor 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000. Sedangkan untuk paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah senilai Rp 650.000.

Buat kamu yang membutuhkan pembuatan paspor dengan cepat, kamu bisa menggunakan akses percepatan paspor yang akan selesai pada hari yang sama. Biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor. Setelah selesai, informasikan pada petugas untuk alamat pengiriman paspor agar paspor bisa langsung dikirimkan ke alamat rumah atau kantor kamu.

Adanya layanan pembuatan paspor online tentunya sangat memudahkan kita semua dalam bepergian ke luar negeri. Selain bisa membuat paspor secara online, sekarang kamu juga bisa transfer uang ke luar negeri secara online lho! Dengan Topremit, kamu bisa mengirim uang ke lebih dari 60 negara di dunia hanya dalam waktu yang singkat.

Mulai dari 5 menit saja, uang yang kamu transfer bisa langsung sampai ke rekening tujuan. Selalu gunakan Topremit untuk transfer uang yang dijamin aman dan mudah, ya!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.