Bukan Cuma TikTok Shop, Ini Social Commerce di Indonesia

Belanja Online Dec 8, 2023

Social commerce kini merupakan istilah paling hits yang muncul setelah adanya e-commerce. Keunggulan-keunggulan yang ditawarkan menjadikan social commerce sebagai salah satu media perdagangan paling banyak digunakan di dunia yang serba online seperti saat ini. Mungkin kamu tidak asing dengan TikTok Shop, namun di Indonesia sendiri ada lho beberapa social commerce lain yang masih eksis dan memiliki cukup banyak peminat. Yuk, simak informasinya berikut.

Apa Itu Social Commerce?

Social commerce adalah platform yang menggabungkan media sosial dengan e-commerce, jadi para penggunanya bisa berselancar di media sosial sekaligus berjualan atau membeli produk. Social commerce bahkan memungkinkan adanya transaksi end-to-end, lho, mulai dari berinteraksi dengan brand, pencarian, pembelian, pembayaran, dan review produk bisa kamu lakukan dalam satu platform saja.

Dilansir dari Sprout Social, social commerce memungkinkan para penggunanya membeli dan menjual produk di dalam platform media sosial. Ini menyebabkan media sosial yang ada jadi melampaui fungsi konvensionalnya karena pengguna dapat menjelajahi berbagai produk  dan melakukan pembayaran tanpa harus berpindah aplikasi.

Karena pada dasarnya social commerce merupakan media sosial, tentu saja dapat membantu brand untuk menjangkau audiens yang lebih luas karena biasanya orang-orang menghabiskan waktu lebih banyak di media sosial dibanding platform online lainnya, memfasilitasi hubungan dua arah yang lebih intens karena bersifat real-time, dan membangun kepercayaan konsumen karena ulasan tentang produk lebih mudah ditemukan.

Social Commerce vs E-Commerce

E-commerce secara lebih luas memfasilitasi proses penjualan dan pembelian produk secara online, termasuk  yang dilakukan melalui marketplace dan website. Sedangkan social commerce, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, membuat kamu bisa menjual dan membeli produk secara langsung melalui media sosial. Secara teknis, social commerce adalah bagian dari e-commerce namun dengan fokus yang berbeda.

Social Commerce di Indonesia

Dilansir dari Populix pada laporan The Social Commerce Landscape in Indonesia tahun 2022, terdapat beberapa social commerce yang ada di Indonesia yaitu:

TikTok Shop

TikTok Shop

TikTok Shop adalah salah satu fitur unggulan dari TikTok yang dirilis pada 17 April 2021. Sejak kemunculannya, TikTok Shop memiliki banyak peminat sebab dinilai semakin memudahkan masyarakat untuk berbelanja karena pencarian, pembelian, pembayaran, dan pemberian review produk dapat dilakukan hanya dalam satu aplikasi saja. Selain itu, harga yang cenderung lebih murah adalah salah satu alasan lainnya yang membuat TikTok Shop digandrungi oleh masyarakat Indonesia hingga menjadi ikonik karena punya “keranjang kuning” yang dapat disematkan di setiap konten tentang produk.

Facebook Marketplace

Facebook Marketplace

Sebagai media sosial yang memiliki pengguna terbanyak di dunia, peluang bisnis di Facebook tentu terbuka lebar. Inilah yang menyebabkan Facebook Marketplace dirilis sebagai social commerce untuk mempromosikan produk-produk yang dijual pengguna Facebook. Kamu bisa menemukan produk yang dibutuhkan dengan harga dan di lokasi tertentu sesuai keinginan. Saat ini, Facebook Marketplace masih eksis dan cukup banyak digunakan oleh masyarakat.

Instagram Shop

Instagram Shop

Sama seperti Facebook Marketplace, Instagram Shop juga fitur social commerce dari salah satu media sosial milik Meta, yaitu Instagram. Di Instagram Shop, kamu bisa melihat foto produk, harga, memasukkan produk ke keranjang, dan berkomunikasi secara langsung dengan penjual. Tak hanya itu, konten-konten yang menampilkan produk juga biasanya dapat ditandai ke keranjang sehingga pengguna dapat langsung melakukan klik ke produk yang diinginkan.

Selain TikTok Shop, terdapat beberapa social commerce lain yang kerap digunakan oleh orang Indonesia, lho. Sebut saja WhatsApp Business, Telegram, Pinterest, hingga Line Shop.

Regulasi Social Commerce di Indonesia

Tutupnya TikTok Shop sempat menghebohkan sebelum akhirnya social commerce satu ini benar-benar berhenti beroperasi di Indonesia pada 4 Oktober 2023. Hal ini tentu membuat publik bertanya-tanya penyebab tutupnya fitur TikTok tersebut.

Meskipun regulasi resmi tentang social commerce belum dicetuskan secara jelas seperti e-commerce, namun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyebutkan bahwa social commerce resmi dilarang beroperasi dan melayani transaksi di Indonesia. Salah satu poin penting mengenai aturan tersebut adalah social commerce hanya diizinkan untuk dijadikan sebagai media promosi. Jika fitur berbelanja ingin dirilis, maka pengelola media sosial harus memiliki entitas e-commerce secara terpisah yang memiliki izin. Hal ini bertujuan untuk mencegah data-data yang ada di media sosial disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Regulasi tentang social commerce juga merupakan imbas dari perdagangan melalui platform ini yang cukup berdampak negatif pada UMKM dan sektor perdagangan lain di Indonesia secara keseluruhan. Penyebabnya adalah monopoli harga yang kerap dilakukan oleh brand di dalam maupun luar negeri untuk menarik konsumen dengan menjual produk berharga sangat murah.

Namun mengapa yang terdampak hanya TikTok Shop? Seperti yang sudah diketahui, bahwa pengguna dapat melakukan pembelian dan pembayaran produk secara langsung dari aplikasi TikTok. Hal ini termasuk yang dilarang oleh peraturan di Indonesia. Jika menilik lebih jauh pada Facebook Marketplace dan Instagram Shop, dua social commerce tersebut hanya memungkinkan kamu melihat harga, foto produk, serta berkomunikasi dengan penjual, namun pembayaran tetap memerlukan aplikasi lain yang tidak terafiliasi atau terhubung dengan Facebook ataupun Instagram. Tapi tidak menutup kemungkinan Facebook Marketplace dan Instagram Shop harus menyesuaikan model bisnisnya sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia di masa depan, ya.

Itulah 3 social commerce dan regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia mengenai perdagangan elektronik di social commerce. Semoga informasinya bermanfaat, ya!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.