UMKM: Definisi, Jenis, dan Perannya untuk Ekonomi Indonesia

UMKM Sep 1, 2023

Sebagai pemilik UMKM kamu harus menyadari bahwa UMKM adalah salah satu unsur penting dalam perekonomian suatu negara karena berperan sebagai penyedia lapangan kerja, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjadi sumber pendapatan. Selain itu, hadirnya UMKM juga berfungsi untuk mendukung perkembangan inovasi-inovasi baru serta mengurangi kesenjangan sosial.

Lalu, apakah kamu sudah mengetahui hal-hal penting mengenai UMKM? Nah, melalui artikel ini mari kita ulas apa itu UMKM, definisi, kriteria, hingga perannya bagi ekonomi Indonesia. Check it out!

Definisi UMKM

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) merupakan usaha berbentuk perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai usaha mikro. UMKM juga dapat diartikan sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha yang ukuran atau skalanya masih kecil.

Jenis dan Kriteria UMKM

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, disebutkan bahwa terdapat pengelompokan jenis-jenis UMKM berdasarkan aset dan omzet, yaitu sebagai berikut:

Usaha Mikro

Usaha mikro adalah badan usaha perorangan yang memiliki aset atau kekayaan bersih total maksimal sebesar Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Beberapa ciri lain dari usaha mikro adalah sebagai berikut:

  • Omzet penjualan maksimal Rp300 juta per tahun
  • Memiliki karyawan kurang dari empat orang
  • Sulit mendapat bantuan dari bank
  • Administrasi keuangan belum dilakukan secara sistematis karena bentuk usaha relatif kecil
  • Produk yang dijual sering berubah-ubah

Contoh usaha mikro, yaitu usaha kue tradisional rumahan, usaha keramik, warung sembako, dan usaha sablon untuk kaos, tas, serta piring.

Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha perorangan atau badan usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, tidak dikuasai atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah, dan bukan usaha besar yang memiliki kriteria sama dengan usaha kecil. Aset atau kekayaan yang dimiliki sebesar Rp50 juta sampai Rp500 juta, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Beberapa ciri usaha kecil adalah sebagai berikut:

  • Omzet penjualan berkisar antara Rp300 juta hingga Rp2.5 miliar per tahun
  • Memiliki karyawan sebanyak 5-19 orang
  • Masih kesulitan untuk mengembangkan skala usaha
  • Biasanya merupakan usaha non ekspor-impor
  • Memiliki modal terbatas dan belum memiliki sistem pembukuan

Contoh usaha kecil yaitu minimarket, toserba, usaha fotokopi, dan koperasi yang masih tergolong dalam industri kecil.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha perorangan atau badan usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan dan tidak dikuasai atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar. Total kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan yang dimiliki usaha menengah berada pada rentang Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Beberapa ciri dari usaha menengah yaitu:

  • Omzet penjualan berkisar antara Rp2.5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun
  • Jumlah karyawan yang dimiliki adalah  20-99 orang
  • Tenaga kerja sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan kerja
  • Manajemen usaha sudah lebih modern
  • Sudah memiliki sistem administrasi dan keuangan sendiri walaupun masih terbatas
  • Perusahaan sudah memiliki NPWP, izin tetangga, dan dokumen legal lainnya.

Contoh dari usaha menengah adalah perusahaan perdagangan ekspor-impor, ekspedisi muatan kapal laut, dan usaha perkebunan.

Peran UMKM

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah salah satu unsur penting untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini didasarkan pada data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi atas 61,07% atau sekitar Rp8.573,89 triliun dari seluruh jumlah Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Hingga Maret 2021, jumlah UMKM di Indonesia berada pada kisaran 64,2 juta dan dapat menghimpun dana sebesar 60,42% dari total investasi di Indonesia. UMKM juga diperkirakan mampu  menyerap hingga 97% dari total angkatan kerja. UMKM juga memiliki tiga peran utama untuk perekonomian, yaitu sebagai sarana pengentasan kemiskinan, pemerataan ekonomi untuk rakyat kecil, hingga menjadi sumber pemasukan bagi devisa negara melalui ekspor dan impor.

Produk yang banyak diekspor oleh UMKM di antaranya adalah furnitur, barang-barang interior, dan kerajinan. Sedangkan untuk impor, UMKM sering kali membeli bahan-bahan untuk pembuatan produk makanan, misalnya gandum, kedelai, kentang, jagung, dan kakao.

By the way, bagi kamu para pemilik UMKM yang melakukan impor pasti sering banget harus kirim uang ke berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan negara-negara lainnya untuk pembayaran barang yang dibeli dari supplier. Selain itu, mungkin kamu juga membutuhkan media kirim uang ke luar negeri yang cepat, murah, dan terpercaya. Nah, karena itu Topremit hadir untuk membantu kamu.

Kirim uang ke luar negeri dengan Topremit anti mahal karena biaya transfernya flat, mulai dari IDR 45,000 aja. Kamu bisa memenuhi kebutuhan pembayaran bisnismu  hanya dari smartphone dan uang yang dikirim bisa sampai ke supplier di luar negeri dalam hitungan menit. Tak hanya itu, Topremit juga menjamin transaksimu transparan tanpa biaya tersembunyi karena semua detail dapat dilihat di awal. Jadi tak perlu khawatir jumlah uang yang dikirim akan berbeda dengan yang diterima.

Nah, tunggu apa lagi? Yuk, pakai Topremit sekarang untuk kirim uang ke luar negeri yang cepat, murah, dan aman!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.