Gampang! Ini Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online

Pajak Feb 28, 2024

NPWP sangat dibutuhkan untuk administrasi perpajakan maupun administrasi di luar perpajakan. Bagi yang belum memiliki NPWP, kamu bisa membuatnya secara online melalui komputer, laptop, maupun smartphone kamu. Nah berikut cara lengkapnya khusu untukmu. Check it out!

Apa Itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 (6) identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan perpajakan.

Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP yang terdiri atas 15 digit angka dengan rincian berikut.

  1. Dua digit pertama (AA) merupakan identitas Wajib Pajak, 01-03 adalah Wajib Pajak Badan, 04-06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, 05 adalah Wajib Pajak Karyawan, serta 07-09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Enam digit selanjutnya (BBB.BBB) merupakan nomor registrasi atau nomor urut KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang diberikan kantor pusat DJP.
  3. Satu digit berikutnya (C) memiliki fungsi sebagai pengaman untuk mencegah adanya kesalahan atau pemalsuan NPWP.
  4. Tiga digit setelahnya (DDD) adalah kode KPP.
  5. Tiga digit terakhir (EEE) merupakan status Wajib Pajak, kode 000 artinya Wajib Pajak berstatus Tunggal / Pusat (disebut juga sebagai NPWP Pusat), serta kode 00x (001,002 dst) berarti Cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (001 untuk cabang ke-1, dan 002 untuk cabang ke-2, dst.).

Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online

Sebelum membuat NPWP, kamu harus membuat akun terlebih dahulu nih. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buat akun terlebih dahulu melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar dan masukkan alamat email aktif serta Captcha yang tersedia, lalu klik Daftar.
  2. Cek email kamu lalu klik link verifikasi yang dikirim oleh eregistration pajak.
  3. Isi jenis Wajib Pajak dengan Orang Pribadi, nama lengkap, dan nomor handphone. Jangan lupa juga untuk membuat password serta memilih pertanyaan untuk mengamankan akun kamu.
  4. Klik Daftar, dan akun kamu telah selesai dibuat.

Setelah kamu berhasil masuk ke akun kamu, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar NPWP.

  1. Klik Permohonan, lalu Pendaftaran NPWP.
  2. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap dan benar lalu klik Next.
  3. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan, klik Simpan dan kirim permohonan.
  4. Klik Minta Token, isi Captcha, dan klik Submit. Kode token tersebut akan dikirim ke email kamu.
  5. Salin kode token lalu klik klik tombol Kirim pada halaman Permohonan Pendaftaran NPWP.
  6. Permohonan NPWP kamu sudah selesai. Jika data yang kamu masukkan di form pendaftaran NPWP sudah benar dan lengkap, NPWP akan dikirim ke email kamu ya.

Nah jadi begitu ya cara membuat NPWP pribadi secara online. Semoga informasinya bermanfaat!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.