Perbedaan NPWP Badan dan Orang Pribadi

Pajak Feb 23, 2024

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak, serta memiliki peran yang sangat vital dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal atau mengalami perubahan tempat terdaftar, NPWP tetap berlaku dan tidak berubah. Setiap Wajib Pajak diwajibkan memiliki NPWP sebagai identitas untuk keperluan perpajakan.

NPWP juga memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting. Pertama-tama, NPWP berperan sebagai identitas resmi bagi Wajib Pajak. Selain itu, NPWP juga menjadi alat untuk menjaga ketertiban dan ketaatan dalam pembayaran pajak, serta berfungsi sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan. Semua dokumen terkait perpajakan secara langsung terhubung dengan NPWP. Selain itu, NPWP juga dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi perbankan dan perizinan usaha. Oleh karena itu, memiliki NPWP menjadi hal yang sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

NPWP biasanya terdiri dari 15 digit angka. Dari 15 digit tersebut, 9 digit pertama merupakan kode yang mengidentifikasi wajib pajak, sementara 6 digit terakhir adalah kode administrasi. Ini dia pembahasan lebih lanjut tentang makna dari kedua kode ini:

  • Dua digit pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak. Misalnya 01 – 03 adalah untuk Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah untuk Wajib Pajak Pengusaha, dan seterusnya.
  • Enam digit berikutnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
  • Satu digit selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
  • Tiga digit selanjutnya merupakan kode dari KPP terdaftar tempat wajib pajak mendaftar.
  • Tiga digit terakhir adalah status Wajib Pajak apa itu Tunggal, Pusat atau Cabang. Dimana kode 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dan seterusnya untuk status Wajib Pajak Cabang.

Wajib Pajak merujuk pada individu atau entitas yang bertanggung jawab atas pemotongan, pemungutan, dan pembayaran pajak. Wajib Pajak ini dapat dibagi menjadi dua kategori utama: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Setiap kategori memiliki jenis NPWP yang sesuai dengan status wajib pajak, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan. Ini mencerminkan perbedaan status hukum dan kewajiban perpajakan antara individu dan badan hukum.

Baca juga:
Gampang! Ini Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online
Cara daftar NPWP secara online adalahs ebagai berikut.1. Buat akun kamu terlebih dahulu di ereg.pajak.go.id/daftar.2. Buat peromohonan secara online dan ikuti langkah-langkahnya.3. Permohonanan NPWP kamu selesai.

Apa Perbedaan NPWP Badan dan NPWP Orang Pribadi?

Ada 5 perbedaan pokok antara NPWP Badan dan NPWP Orang Pribadi yang dapat dilihat sebagai berikut:

1. Perbedaan Dua Digit Pertama

Identitas Wajib Pajak bisa terlihat pada 2 (dua) digit pertama yang ada di kartu NPWP. Apabila NPWP diawali dengan angka 01, 02, atau 03, maka NPWP tersebut milik Wajib Pajak Badan. Sedangkan, jika 2 (dua) digit pertama diawali dengan angka 07, 08, atau 09, maka NPWP tersebut milik Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Kepemilikan NPWP

Perbedaan selanjutnya terletak pada aspek kepemilikan NPWP itu sendiri. NPWP Badan hanya dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak pada suatu bidang tertentu. Sementara NPWP Orang Pribadi hanya dimiliki oleh individu Wajib Pajak, seperti karyawan, wiraswasta, aparatur negara sipil, pebisnis, dan lain sebagainya.

3. Data Base Dalam Sistem Perpajakan

Perbedaan juga dapat dilihat dari aspek data base yang ada dalam sistem perpajakan. NPWP Badan memiliki data base yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan data yang dimiliki NPWP Orang Pribadi. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kelengkapan administrasi sebuah perusahaan. Biasanya data base NPWP Badan terdiri dari jenis usaha yang dijalankan surat izin usaha, nama pemilik, dan lain sebagainya. Sementara, data-data semacam itu tidak ditemukan dalam NPWP Orang Pribadi.

4. Syarat Pembuatan NPWP

Perbedaan berikutnya terletak pada syarat untuk pembuatan NPWP tersebut. Jika ingin membuat NPWP Badan, maka syaratnya dapat berupa surat izin usaha, akta pendirian usaha, NPWP anggota. Sementara, jika membuat NPWP Orang Pribadi maka syaratnya dapat berupa KTP, kartu keluarga, surat izin usaha.

5. Besaran Biaya Pajak yang Dikeluarkan

Perbedaan juga dapat dilihat dari sisi besaran biaya pajak yang dikeluarkan. Pada dasarnya, besaran biaya pajak ini akan disesuaikan dengan penghasilan dari Wajib Pajak. Pada umumnya, penghasilan perusahaan akan lebih besar, sehingga hal itu membuat biaya pajak perusahaan pun jauh lebih besar daripada biaya pajak orang pribadi.

Apa Kategori yang Terdapat Dalam NPWP Badan dan Orang Pribadi?

NPWP Badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Dalam NPWP Badan ini terdapat beberapa kategori didalamnya, yaitu NPWP Badan, Joint Operation, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Bendahara, dan Penyelenggaraan Kegiatan.

Sementara itu, NPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia. Dalam NPWP Orang Pribadi ini juga terdapat beberapa kategori di dalamnya, yaitu NPWP Orang Pribadi (induk), NPWP Hidup Berpisah (HB), NPWP Pisah Harta (PH), NPWP Memilih Terpisah (MT), dan NPWP Warisan Belum Terbagi (WBT).

Bagaimana Format Baru NPWP Badan dan NPWP Orang Pribadi?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, ada pemformatan baru bagi penggunaan NPWP, baik untuk orang pribadi maupun badan. Berikut penjelasan singkatnya:

  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk asli menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik penduduk asli Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan 16 digit pada format NPWP.
  • Bagi Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dengan menggunakan 15 digit pada format NPWP.

Nah, kalau NPWP dibutuhkan untuk bayar pajak, maka untuk urusan kirim uang ke luar negeri ya kamu udah pasti butuhnya Topremit!

Sebagai layanan remitansi online pertama di Indonesia, Topremit bisa bantu kamu kirim uang ke lebih dari 70+ negara di seluruh dunia. Biayanya juga terjangkau banget mulai dari IDR 45 ribu doang dan dijamin sampai dalam hitungan menit langsung ke rekening penerima.

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.