Yuk Kenali Apa Itu PPh 23

Pajak Jan 29, 2024

Selain PPh 21, salah satu jenis pajak penghasilan yang harus kamu ketahui adalah PPh 23. Kira-kira apa itu Pph 23, siapa saja yang dikenakan PPh 23, dan berapa persen tarif PPh 23? Berikut informasinya khusus untukmu.

Apa Itu PPh 23?

PPh 23 atau Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan untuk penghasilan-penghasilan dari dividen, royalti, modal, penyertaan jasa, bunga, dan hadiah atau penghargaan, selain yang dipotong PPh 21. Penghasilan-penghasilan jenis tersebut biasanya terjadi karena adanya transaksi antara pihak pemberi penghasilan dengan pihak penerima penghasilan.

Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan PPh 23

Pihak pemotong PPh 23 yaitu

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

Pihak yang dikenakan PPh 23 dibagi atas dua jenis, yaitu:

  • Wajib pajak dalam negeri
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Objek PPh 23

Secara lengkap, pihak yang dikenakan PPh 23 atau objek PPh 23 diatur secara lengkap dalam PMK No.141/PMK.03/2015. Rinciannya adalah sebagai berikut.

No

Objek Pajak

No

Objek Pajak

1.

Penilai (appraisal)

32. 

Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan

2.

Aktuaris

33. 

Pembasmian hama

3.

Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan

34. 

Kebersihan atau cleaning service

4.

Hukum

35. 

Sedot septic tank

5.

Arsitektur

36. 

Pemeliharaan kolam

6.

Perencanaan kota dan arsitektur landscape

37.

Katering atau tata boga

7.

Perancang (design)

38.

Freight forwarding

8. 

Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)

39.

Logistik

9.

Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas

40.

Pengurusan dokumen

10.

Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)

41.

Pengepakan

11.

Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

42.

Loading dan unloading

12.

Penebangan hutan

43.

Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis

13.

Pengolahan limbah

44.

Pengelolaan parkir

14.

Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)

45.

Penyondiran tanah

15.

Perantara dan/atau keagenan

46.

Penyiapan dan/atau pengolahan lahan

16.

Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

47.

Pembibitan dan/atau penanaman bibit

17.

Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

48.

Pemeliharaan tanaman

18.

Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI

49.

Permanenan

19.

Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara

50.

Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan

20.

Mixing film

51.

Dekorasi

21.

Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder

52.

Percetakan/penerbitan

22.

Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

53.

Penerjemahan

23.

Pembuatan dan/atau pengelolaan website

54.

Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

24.

Internet termasuk sambungannya

55.

Pelayanan pelabuhan

25.

Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program

56.

Pengangkutan melalui jalur pipa

26.

Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

57.

Pengelolaan penitipan anak

27.

Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

58.

Pelatihan dan/atau kursus

28.

Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat

59.

Pengiriman dan pengisian uang ke ATM

29.

Maklon

60.

Sertifikasi

30.

Penyelidikan dan keamanan

61.

Survey

31.

Penyelenggara kegiatan atau event organizer

62. 

Tester

32.


63. 

Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Pengecualian PPh 23

Pemotongan PPh 23 dikecualikan untuk penghasilan-penghasilan berikut.

No

Jenis Penghasilan

1.

Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank

2.

Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

3.

Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat tertentu

4.

Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan

5.

Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor

6.

Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

7.

SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

8.

Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan

Berapa Persen Tarif PPh 23?

Tarif PPh 23 dibagI atas 2 jenis, yaitu 15% dan 2%. Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarifnya akan 100% lebih besar dibanding tarif PPh 23 biasanya. Berikut rinciannya:

Tarif 15%

Tarif 15% dari jumlah bruto atas:

  • Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

Tarif 2%

Tarif 2% dari jumlah bruto atas:

  • Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  • Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  • Imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.

Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa
  • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian)
  • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis)
  • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:

  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering
  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final
  • Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material
  • Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.

Contoh Perhitungan PPh 23

Perhitungan PPh 23 Tarif 2%

Misal PT A memberikan jasa manajemen kepada CV B pada bulan Desember 2023 dengan imbalan Rp50.000.000 tunai.

Perhitungan PPh 23 untuk pendapatan ini yaitu:

PPh 23 = 2% x penghasilan bruto

= 2% x Rp50.000.000

= Rp1.000.000

Jumlah PPh 23 untuk imbalan jasa manajemen PT A adalah sebesar Rp1.000.000 dan harus dilaporkan CV B ke kantor pajak.

Perhitungan PPh 23 Tarif 15%

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT A mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp7.000.000.000. PT D memiliki 12% saham PT A.

PT D adalah wajib pajak badan yang atas dividen yang diterimanya tidak berlaku ketentuan PPh pasal 4 ayat (2). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) PPh Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan berupa dividen yang diterima PT D dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto.

Kepemilikan PT D adalah 12%, sehingga dividen yang menjadi hak PT D adalah

Rp7.000.000.000 x 12% = Rp840.000.000

Jumlah PPh pasal 23 yang dipotong adalah sebesar:

Rp840.000.000 × 15% = Rp42.000.000

Pembayaran PPh 23

Pembayaran PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian disetorkan ke Bank Persepsi (ATM, teller bank, maupun layanan pajak online yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan). Kamu juga perlu mengingat bahwa jatuh tempo pembayaran PPh 23 adalah tanggal 10 di bulan berikutnya.

Contohnya, misal pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan bunga dengan tarif 15% pada tanggal 23 April, maka pihak pemotong harus membayarkan PPh 23 pada tanggal 10 Mei.

Bukti Potong PPh 23

Sebagai tanda bahwa PPh 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak dan bukti potong (rangkap kedua) pada saat melakukan pelaporan PPh 23.

Pelaporan PPh 23

Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20 di bulan berikutnya.

Itulah informasi lengkap mengenai PPh 23. Semoga bermanfaat ya!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.