Yuk Kenali Apa Itu PPh 23
Selain PPh 21, salah satu jenis pajak penghasilan yang harus kamu ketahui adalah PPh 23. Kira-kira apa itu Pph 23, siapa saja yang dikenakan PPh 23, dan berapa persen tarif PPh 23? Berikut informasinya khusus untukmu.
Apa Itu PPh 23?
PPh 23 atau Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan untuk penghasilan-penghasilan dari dividen, royalti, modal, penyertaan jasa, bunga, dan hadiah atau penghargaan, selain yang dipotong PPh 21. Penghasilan-penghasilan jenis tersebut biasanya terjadi karena adanya transaksi antara pihak pemberi penghasilan dengan pihak penerima penghasilan.
Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan PPh 23
Pihak pemotong PPh 23 yaitu
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
Pihak yang dikenakan PPh 23 dibagi atas dua jenis, yaitu:
- Wajib pajak dalam negeri
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Objek PPh 23
Secara lengkap, pihak yang dikenakan PPh 23 atau objek PPh 23 diatur secara lengkap dalam PMK No.141/PMK.03/2015. Rinciannya adalah sebagai berikut.
Pengecualian PPh 23
Pemotongan PPh 23 dikecualikan untuk penghasilan-penghasilan berikut.
Berapa Persen Tarif PPh 23?
Tarif PPh 23 dibagI atas 2 jenis, yaitu 15% dan 2%. Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarifnya akan 100% lebih besar dibanding tarif PPh 23 biasanya. Berikut rinciannya:
Tarif 15%
Tarif 15% dari jumlah bruto atas:
- Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.
- Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
Tarif 2%
Tarif 2% dari jumlah bruto atas:
- Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
- Imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa
- Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian)
- Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis)
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final
- Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material
- Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.
Contoh Perhitungan PPh 23
Perhitungan PPh 23 Tarif 2%
Misal PT A memberikan jasa manajemen kepada CV B pada bulan Desember 2023 dengan imbalan Rp50.000.000 tunai.
Perhitungan PPh 23 untuk pendapatan ini yaitu:
PPh 23 = 2% x penghasilan bruto
= 2% x Rp50.000.000
= Rp1.000.000
Jumlah PPh 23 untuk imbalan jasa manajemen PT A adalah sebesar Rp1.000.000 dan harus dilaporkan CV B ke kantor pajak.
Perhitungan PPh 23 Tarif 15%
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT A mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp7.000.000.000. PT D memiliki 12% saham PT A.
PT D adalah wajib pajak badan yang atas dividen yang diterimanya tidak berlaku ketentuan PPh pasal 4 ayat (2). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) PPh Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan berupa dividen yang diterima PT D dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto.
Kepemilikan PT D adalah 12%, sehingga dividen yang menjadi hak PT D adalah
Rp7.000.000.000 x 12% = Rp840.000.000
Jumlah PPh pasal 23 yang dipotong adalah sebesar:
Rp840.000.000 × 15% = Rp42.000.000
Pembayaran PPh 23
Pembayaran PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian disetorkan ke Bank Persepsi (ATM, teller bank, maupun layanan pajak online yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan). Kamu juga perlu mengingat bahwa jatuh tempo pembayaran PPh 23 adalah tanggal 10 di bulan berikutnya.
Contohnya, misal pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan bunga dengan tarif 15% pada tanggal 23 April, maka pihak pemotong harus membayarkan PPh 23 pada tanggal 10 Mei.
Bukti Potong PPh 23
Sebagai tanda bahwa PPh 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak dan bukti potong (rangkap kedua) pada saat melakukan pelaporan PPh 23.
Pelaporan PPh 23
Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20 di bulan berikutnya.
Itulah informasi lengkap mengenai PPh 23. Semoga bermanfaat ya!