Cara Mudah Lapor SPT Online 2024

Pajak Feb 16, 2024

Warga Negara Indonesia, baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan, yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan Surat Pemberian Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Batas waktu lapor SPT tahunan online untuk pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk badan atau perusahaan batasnya adalah 30 April 2024. Namun, jika segala persyaratan pelaporan SPT tahunan belum dapat dipenuhi, Wajib Pajak masih bisa mengajukan perpanjangan waktu. Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat diperpanjang hingga 31 Mei 2024 serta pelaporan SPT tahunan badan hingga 30 Juni 2024.

Baca juga:
Gampang! Ini Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online
Cara daftar NPWP secara online adalahs ebagai berikut.1. Buat akun kamu terlebih dahulu di ereg.pajak.go.id/daftar.2. Buat peromohonan secara online dan ikuti langkah-langkahnya.3. Permohonanan NPWP kamu selesai.

Cara Mudah Lapor SPT Online

Pelaporan SPT memiliki dua kategori, yaitu bagi Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan di bawah 60 juta/tahun dan di atas 60 juta/tahun.

Cara Lapor SPT untuk Penghasilan di Bawah 60 juta/tahun

  1. Pastikan kamu telah memiliki EFIN. Jika belum, cek cara pembuatannya di sini.
  2. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id/account/login, masukkan NPWP, kata sandi akun DJP, dan Kode Keamanan, lalu klik Login.
  3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing.
  4. Klik Buat SPT, lalu jawab semua pertanyaan yang tersedia sesuai dengan keadaan kamu yang sebenarnya. Dalam hal ini, kamu harus memilih ‘Ya’ pada pertanyaan ‘Penghasilan bruto yang didapat selama setahun kurang dari 60 juta’. Jika sudah sesuai, nantinya akan muncul formulir SPT 1770 SS di bagian bawah pertanyaan terakhir.
  5. Klik SPT 1770 SS kemudian isi Tahun Pajak (2023) dan Status SPT. Status Pembetulan hanya diisi jika terdapat kesalahan dalam pengisian SPT sebelumnya. Lalu klik Selanjutnya.
  6. Isi semua data yang dibutuhkan, seperti jumlah penghasilan bruto per tahun, PTKP, PPh yang telah dipotong oleh perusahaan, dan lainnya dengan benar. Angka yang dimasukkan adalah angka yang tertera di formulir 1721-A1 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat karyawan bekerja.
  7. Jika status pajak (No. 7) sudah Nihil, maka kamu bisa langsung ke bagian D (Pernyataan), klik Setuju, lalu klik Selanjutnya.
  8. Ambil kode verifikasi kamu dengan klik pada button [di sini]. Pilih media untuk mengirimkan kode verifikasi, kamu bisa memilih email atau SMS ke nomor telepon.
  9. Cek email atau SMS, sesuai dengan media yang kamu pilih. Setelah mendapat kode verifikasi, copy dan paste kode tersebut ke kolom Masukkan kode verifikasi.
  10. Klik Kirim SPT, dan lapor SPT selesai! Bukti pengisian SPT akan dikirim ke email kamu oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelahnya, kamu bisa mencetak dan menyimpan bukti tersebut untuk dipergunakan di masa depan jika dibutuhkan.

Cara Lapor SPT untuk Penghasilan di Atas 60 juta/tahun

  1. Pastikan kamu telah memiliki EFIN. Jika belum, cek cara pembuatannya di sini.
  2. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id/account/login, masukkan NPWP, kata sandi akun DJP, dan Kode Keamanan, lalu klik Login.
  3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing.
  4. Klik Buat SPT, lalu jawab semua pertanyaan yang tersedia sesuai dengan keadaan kamu yang sebenarnya. Dalam hal ini, kamu harus memilih ‘Tidak’ pada pertanyaan ‘Penghasilan bruto yang didapat selama setahun kurang dari 60 juta’.
  5. Jika masih belum terlalu familiar dengan pengisian SPT ini, kamu bisa memilih jawaban Dengan Panduan pada pertanyaan terakhir. Nantinya jika semua data sudah sesuai, maka akan muncul formulir SPT 1770 S dengan panduan.
  6. Klik formulir yang tersedia kemudian isi Tahun Pajak (2023) dan Status SPT. Status Pembetulan hanya diisi jika terdapat kesalahan dalam pengisian SPT sebelumnya. Lalu klik Selanjutnya.
  7. Klik Tambah+ dan isi semua data yang dibutuhkan. Data yang dimasukkan di bagian A adalah data yang tertera di formulir 1721-A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat karyawan bekerja. Klik Simpan dan lanjutkan ke bagian berikutnya.
  8. Lanjutkan ke bagian B (Daftar Harta). Jika kamu sudah pernah memasukkan daftar harta pada SPT tahun sebelumnya, kamu bisa langsung klik Harta Pada SPT Tahun Lalu. Jika belum pernah melakukan input daftar harta, kamu bisa klik Tambah+, lalu masukkan data harta yang kamu miliki, kemudian klik Simpan. Pengisian data harta ini wajib dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta/tahun agar status pajaknya menjadi Nihil.
  9. Lanjutkan ke bagian C (Daftar Utang).  Jika kamu sudah pernah memasukkan daftar utang pada SPT tahun sebelumnya, kamu bisa langsung klik Utang Pada SPT Tahun Lalu. Jika belum pernah melakukan input daftar utang, kamu bisa klik Tambah+.
  10. Lanjutkan ke bagian D (Daftar Tanggungan). Sesuaikan jumlah tanggungan kamu dengan yang tertera di formulir 1721-A2. Jika kamu sudah pernah memasukkan daftar tanggungan pada SPT tahun sebelumnya, kamu bisa langsung klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu. Jika belum pernah melakukan input daftar utang, kamu bisa klik Tambah+ dan lengkapi data tanggungan yang diminta.
  11. Lanjutkan proses hingga ke Bukti Potong. Klik Tambah+ dan masukkan data-data yang dibutuhkan sesuai dengan formulir 1721-A2.
  12. Lanjutkan ke bagian selanjutnya lalu isi data-data penghasilan yang tertera di  formulir 1721-A2 dengan benar.
  13. Jika status pajak sudah Nihil, maka kamu bisa langsung ke bagian Pernyataan dan klik Setuju, lalu klik Selanjutnya.
  14. Ambil kode verifikasi kamu dengan klik pada button [di sini]. Pilih media untuk mengirimkan kode verifikasi, kamu bisa memilih email atau SMS ke nomor telepon.
  15. Cek email atau SMS, sesuai dengan media yang kamu pilih. Setelah mendapat kode verifikasi, copy dan paste kode tersebut ke kolom Masukkan kode verifikasi.
  16. Klik Kirim SPT, dan lapor SPT selesai! Bukti pengisian SPT akan dikirim ke email kamu oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelahnya, kamu bisa mencetak dan menyimpan bukti tersebut untuk dipergunakan di masa depan jika dibutuhkan.

Nah, itulah cara mudah lapor SPT online. Jangan lupa untuk lapor SPT kamu sebelum batas tanggal yang ditentukan ya karena keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda Rp100,000.  

Semoga informasinya bermanfaat!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.