Yuk Cek Informasi Terbaru Tentang PPh 26!

Pajak Feb 7, 2024

Selain PPh 21 dan PPh 23, terdapat jenis pajak penghasilan lain yaitu PPh 26. PPh 26 ini sedikit berbeda dengan dua jenis pajak sebelumnya, lho. Yuk simak informasi lengkapnya berikut!

Apa Itu PPh 26?

PPh pasal 26 atau PPh 26 adalah pajak yang dikenakan atas pajak penghasilan yang didapatkan wajib pajak luar negeri (individu maupun perusahaan) dari Indonesia. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, dividen, bunga, royalti, dan sejenisnya.

Baca juga: Cek Perhitungan PPh 21 Terbaru 2024

Kriteria Wajib Pajak PPh 26

Kriteria individu maupun perusahaan yang dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri yaitu:

  1. Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
  3. Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri, diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi tersebut. Berdasarkan PMK RI Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT, pelaporan SPT PPh pasal 26 wajib e-Filing sejak 1 April 2018.

Tarif PPh 26

Tarif untuk PPh 26 dibagi atas dua jenis, yaitu:

Tarif 20% (final) atas jumlah pendapatan bruto yang dikenakan atas:

  • Dividen.
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman.
  • Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset.
  • Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Hadiah dan penghargaan.
  • Pensiun dan pembayaran berkala.
  • Premi swap dan transaksi lindung lainnya.
  • Perolehan keuntungan dari penghapusan utang.

Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:

  • Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
  • Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Ada beberapa hal tentang kriteria pengenaan tarif PPh 26 yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

  • 20% atas laba bersih berlaku juga untuk pengalihan atau penjualan saham yang dibangun/berada di negara yang memiliki perlindungan pajak, termasuk bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • 20% atas penghasilan kena pajak yang dikurang pajak, termasuk dalam BUT yang dibangun/berada di Indonesia. Namun, tidak berlaku bagi wajib pajak yang menanamkan kembali penghasilannya di Indonesia.
  • Tax treaty yang dilakukan atas kesepakatan bersama antara Indonesia dengan negara lainnya. Hal ini mengakibatkan tarif PPh 26 bisa berkurang dari tarif normal 20%, bahkan ada yang mencapai 0%.

Nah, itu dia informasi tentang PPh 26 yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat ya!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.