PPh 21, PPh 23 & PPh 26, Apa Bedanya?

Pajak Mar 4, 2024

Pajak Penghasilan memiliki banyak jenis, misalnya PPh pasal 21,  PPh pasal 23, dan PPh pasal 26. Bagi sebagian orang, mungkin perbedaan ketiga Pajak Penghasilan ini masih membingungkan. Nah, artikel ini akan membantu kamu untuk mengetahuinya. Check this out!

Pengertian PPh 21, PPh 23, dan PPh 26

Dari segi pengertian, perbedaan PPh 21, PPh 23, dan PPh 26 adalah sebagai berikut:

Pengertian PPh 21

PPh 21 dikenal sebagai pajak penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan, maupun jabatan dan dikenakan terhadap orang pribadi. Penghasilan-penghasilan yang akan dikenakan PPh 21 yaitu gaji, upah, tunjangan, honorarium, maupun pembayaran lain yang didapatkan oleh pegawai, non-pegawai, penerima pesangon, dan lainnya.

Pengertian PPh 23

PPh 23 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas dividen, bunga, modal, royalti, penyertaan jasa, serta penghargaan atau hadiah, selain yang dipotong oleh PPh 21. Pajak jenis ini terjadi karena terdapat transaksi antara pihak pemberi penghasilan dengan pihak penerima penghasilan.

Pengertian PPh 26

PPh 26 adalah pajak yang berlaku untuk penerima penghasilan yang didapatkan individu maupun perusahaan luar negeri dari Indonesia. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, dividen, royalti, bunga, dan sejenisnya.

Wajib Pajak PPh 21, PPh 23, dan PPh 26

Dilihat dari segi Wajib Pajak, PPh 21, PPh 23, dan PPh 26 memiliki perbedaan sebagai berikut:

Wajib Pajak PPh 21

Wajib Pajak PPh 21 berupa orang pribadi yang termasuk pegawai, non-pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris serta peserta kegiatan.

Wajib Pajak PPh 23

Untuk PPh 23, Wajib Pajaknya berupa orang pribadi dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Wajib Pajak PPh 26

Berbeda dari PPh 21 dan 23, Wajib Pajak PPh 26 adalah orang pribadi dan perusahaan luar negeri yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Misalnya ekspatriat dan perusahaan dari negara lain.

Tarif PPh 21, PPh 23, dan PPh 26

PPh 21, 23, dan 26 tentu memiliki besaran tarif yang berbeda. Berikut adalah rinciannya:

Tarif PPh 21

Tarif PPh 21 bersifat progresif dan persentasenya mengikuti tingkat penghasilan Wajib Pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2023 cara perhitungan PPh 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 serta tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21.

Untuk rincian tarif PPh 21 dan cara perhitungannya, dapat kamu lihat di sini.

Tarif PPh 23

Tarif PPh 23 dibagi menjadi 2 jenis, yaitu tarif 15% dan 2%. Untuk wajib pajak yang tidak punya NPWP, tarifnya akan 100% lebih besar dibanding tarif PPh 23 biasanya.

Cek rincian dan contoh perhitungannya di sini ya.

Tarif PPh 26

Besaran tarif PPh 26 adalah 20%. Namun persentase ini dibagi lagi atas dua jenis yaitu tarif 20% (final) atas jumlah pendapatan bruto dari penghasilan tertentu dan Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari sumber pendapatan tertentu.

Pendapatan-pendapatan yang dikenakan PPh 26 dapat kamu lihat secara rinci di sini.

Itulah perbedaan PPh 21, PPh 23, dan PPh 26 yang harus kamu ketahui. Semoga informasinya bermanfaat ya!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.